banner 468x60
Banten RayaRagam

HMNI Ancam Gugat BBWS dan DLH, Bangunan Liar Kian Kepung Sempadan Cisadane

21
Maraknya bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang sempadan Sungai Cisadane, mulai dari wilayah Kota Tangerang hingga Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWS C2), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, serta DLH Kabupaten Tangerang, (Photo di ambil saat Pihak BBWS gelar Audensi Dengan HMNI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Kota Tangerang Dan Kabupaten Tangerang, 31 Agustue 2026 di Aula BWWS pusat. dok.foto:BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Maraknya bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang sempadan Sungai Cisadane, mulai dari wilayah Kota Tangerang hingga Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWS C2), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, serta DLH Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pantauan di sejumlah titik bantaran Sungai Cisadane, puluhan bangunan semi permanen hingga permanen berupa warung, bengkel, gudang, hingga lokasi pembuangan sampah liar berdiri di atas kawasan yang seharusnya menjadi zona hijau dan daerah resapan air. Padahal, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk didirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) melalui audiensi dengan sejumlah instansi terkait. Namun, hingga satu pekan pasca-audiensi, belum terlihat adanya langkah konkret maupun tindakan penertiban dari pihak berwenang.

Legal HMNI, Deden Syarifudin, SH, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap instansi yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya dalam menjaga fungsi sempadan Sungai Cisadane.

“Kami sudah melakukan audiensi dengan dinas terkait, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Karena itu, HMNI akan menempuh jalur hukum dengan menggugat BBWS Ciliwung-Cisadane, DLH Kota Tangerang, dan DLH Kabupaten Tangerang atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di sempadan Sungai Cisadane,” tegas Deden saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan Camat Teluknaga, Zam-Zam Manohara, yang menyebut bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane tidak mengantongi izin dari pemerintah desa maupun kecamatan.

Sorotan terhadap persoalan ini bahkan telah sampai ke tingkat legislatif. DPRD Kabupaten Tangerang pernah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane yang kini terdesak oleh keberadaan bangunan liar.

Meski demikian, penertiban yang dilakukan hingga saat ini dinilai belum efektif. Pembongkaran hanya dilakukan secara parsial dan sporadis. Setelah bangunan dibongkar di satu lokasi, bangunan baru kembali bermunculan di titik lainnya.

Di wilayah Kota Tangerang, puluhan bangunan liar di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, pernah ditertibkan guna mengembalikan fungsi sempadan sungai. Bahkan, persoalan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang mencemari Sungai Cisadane sempat memaksa Wali Kota Tangerang turun langsung ke lapangan.

Dugaan Pembiaran oleh Instansi Berwenang

BBWS Ciliwung-Cisadane sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Minimnya patroli, papan larangan, maupun tindakan penegakan hukum di lapangan menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan pengawasan yang dilakukan.

Sementara itu, DLH Kota Tangerang dan DLH Kabupaten Tangerang juga dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Keberadaan bangunan liar dan aktivitas pembuangan sampah di sempadan sungai berpotensi mempersempit aliran air, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.

Warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai mengaku khawatir kondisi tersebut akan memperparah ancaman banjir saat musim penghujan.

“Kami melihat hampir setiap minggu ada bangunan baru muncul. Kalau memang dilarang, kenapa bisa ada sambungan listrik dan aktivitas usaha? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi banjir,” ujar seorang warga Teluknaga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ancaman Banjir dan Kerusakan Ekosistem

Keberadaan bangunan liar dan tumpukan sampah di sepanjang sempadan Sungai Cisadane dinilai berpotensi mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir di kawasan hilir saat curah hujan tinggi.

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta BBWS Ciliwung-Cisadane untuk menghentikan praktik saling lempar tanggung jawab dan segera melakukan penertiban secara menyeluruh guna mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Kepala DLH Kota Tangerang, dan Kepala DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan Sungai Cisadane.

Jika tidak segera ditangani, masyarakat khawatir fungsi ekologis Sungai Cisadane akan terus menurun, memperbesar risiko banjir, serta menimbulkan dampak lingkungan yang lebih serius di masa mendatang.

> ldn

Exit mobile version