Banten RayaPeristiwa

Jembatan Kayu Penghubung Kampung Gili Miring – Kepuh Baru Diduga Tanpa Izin, Sekcam Teluknaga Tegaskan Aturan

22
×

Jembatan Kayu Penghubung Kampung Gili Miring – Kepuh Baru Diduga Tanpa Izin, Sekcam Teluknaga Tegaskan Aturan

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Pembangunan jembatan kayu yang menghubungkan Kampung Gili Miring dengan Kampung Kepuh Baru (red.Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga) yang menghubungkan 2 Kecamatan (red.Kec.Pakuhaji & Kec. Teluknaga), menjadi perhatian publik dan Viral diberbagai Platform media sosial, terkait legalitas pembangunan dan pemanfaatan kawasan di sekitar sungai.

Pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang sehingga memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.(29/10/2026)

Dalam pernyataannya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teluknaga, Ferry Zulfian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan jembatan alternatif di sepanjang pinggir sungai, baik di atas kawasan sempadan atau bantaran sungai maupun jembatan penyeberangan di atas aliran sungai, tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di kawasan sungai harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, serta kelestarian lingkungan. Hal ini penting agar keberadaan bangunan tidak mengganggu fungsi sungai dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Dalam ketentuan mengenai pengelolaan sungai, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga kelestarian sungai, melindungi lingkungan, serta menyediakan ruang bagi aliran air, termasuk ketika terjadi banjir,”ujarnya

“Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan sungai antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pembangunan jembatan maupun bangunan lain di kawasan tersebut perlu memperhatikan ketentuan teknis dan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan, lokasi, serta kewenangan instansi terkait,”ungkapnya

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi salah satu landasan hukum dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya air. Karena itu, status perizinan jembatan kayu yang menghubungkan Kampung Gili Miring dengan Kampung Kepuh Baru perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak pembangun maupun instansi yang berwenang,”tegas Ferry

Disini pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui posisi jembatan terhadap garis sempadan sungai, kondisi konstruksi, serta dampaknya terhadap fungsi sungai dan keselamatan masyarakat.

Apabila pembangunan tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan, pemerintah dan instansi berwenang dapat mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan, penertiban, atau tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak pembangun juga diperlukan untuk mengetahui tujuan pembangunan jembatan, proses pengerjaan, serta dokumen perizinan yang mungkin telah dimiliki.

Masyarakat menunggu kejelasan keberadaan jembatan penghubung antar kampung dapat berkaitan dengan kebutuhan akses masyarakat. Namun, manfaat tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan jaminan keselamatan pengguna.

Selain itu masyarakat juga berharap pemerintah setempat bersama instansi teknis terkait dapat melakukan peninjauan secara objektif agar persoalan legalitas pembangunan memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, status perizinan jembatan kayu tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak pembangun dan instansi yang berwenang diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta

>Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *