banner 468x60
PeristiwaRagam

Kabid PSLB3 Disorot, TPS Diduga Ilegal di Pagedangan Masih Beroperasi

10
Diduga Keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah rumah tangga dan sampah umum yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Cijanttra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.( dok foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah rumah tangga dan sampah umum yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Cijanttra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Meski persoalan tersebut telah dilaporkan sejak sekitar satu bulan lalu, hingga Selasa (29/9/2026), aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sampah tersebut disebut masih berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, yang sebelumnya disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan atau inspeksi mendadak.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, langkah konkret yang dijanjikan belum terlihat. Hal tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak yang melaporkan persoalan tersebut karena lokasi yang dipersoalkan disebut masih beroperasi.

Sebelumnya, Hari Mahardika saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan tim untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Kemarin sudah saya perintahkan tim, sabar ya,” ujar Hari Mahardika saat dikonfirmasi pada 1 September 2026.

Pernyataan tersebut telah berlalu sekitar 29 hari. Namun hingga 29 September 2026, belum diperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun tindakan yang telah dilakukan terhadap lokasi yang dilaporkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait efektivitas pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang terhadap dugaan TPS ilegal yang berada di wilayah Pagedangan.

Janji Inspeksi Belum Terlihat

Sebagai pejabat yang membidangi pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran, Kabid PSLB3 memiliki peran penting dalam memastikan adanya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pencemaran maupun pengelolaan sampah yang bermasalah.

Karena itu, ketika sebuah laporan telah disampaikan dan dijanjikan untuk ditindaklanjuti, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui perkembangan serta hasil penanganannya.

Apalagi, keberadaan lokasi penampungan sampah yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak diawasi dan ditangani sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LIPANHAM), Jepri, meminta DLHK Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai lambannya penanganan laporan tersebut.

Jepri mengatakan, apabila dalam beberapa hari ke depan tidak terdapat langkah konkret dari pihak DLHK, pihaknya akan melayangkan surat audiensi dan klarifikasi.

“Jika tidak ada tindakan, kami akan segera melayangkan surat. Kami meminta penjelasan dan mempertanyakan kinerja DLHK yang sangat lambat,” kata Jepri.

Menurutnya, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan apa kendala yang menyebabkan proses penanganannya belum menunjukkan hasil.

Jepri juga menyampaikan adanya dugaan yang perlu diklarifikasi mengenai kemungkinan adanya oknum yang memiliki kepentingan terhadap aktivitas TPS tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.

“Kami meminta DLHK menjelaskan secara terbuka mengapa penanganannya lambat. Kalau memang ada dugaan keterlibatan atau kepentingan oknum tertentu, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa tim telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah lokasi tersebut memenuhi ketentuan, memiliki izin yang diperlukan, serta bagaimana pengelolaan sampah yang berlangsung di lokasi tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penegakan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila lokasi tersebut ternyata memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan, DLHK Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi terbuka terkait perkembangan pemeriksaan terhadap lokasi yang dilaporkan tersebut.

BantenNet masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DLHK Kabupaten Tangerang maupun pihak pengelola lokasi untuk memberikan penjelasan secara lengkap sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

> Iwan

Exit mobile version