banner 468x60
PendidikanPeristiwa

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Terungkap, Orang Tua Korban Lapor Polisi

37
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah siswi. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani Satreskrim Polresta Tangerang.

Kasus tersebut terungkap setelah kecurigaan orang tua korban dan melaporkannya dengan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/588/VI/2026/SPKT/SATRESKRIM POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN dan diterima pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 00.31 WIB.

banner 300x600

Berdasarkan laporan polisi, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu September 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Mauk KM 16, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Ibu salah satu korban yang bertindak sebagai pelapor mengaku sangat terpukul setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

“Sebagai orang tua, saya sangat terpukul mengetahui anak saya diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai bergerak cepat dalam menangani laporan dan mengamankan terduga pelaku.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak,” katanya.

Menurut pelapor, keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya menjadi awal terbongkarnya dugaan kasus tersebut. Setelah menerima pengakuan dari korban, keluarga kemudian mengumpulkan informasi dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, disebutkan bahwa terdapat lebih dari satu anak yang diduga menjadi korban. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Pelapor berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Kami ingin anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Yang terpenting saat ini adalah memastikan mereka merasa aman serta memperoleh keadilan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas para korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak, privasi, dan masa depan anak-anak yang terlibat dalam perkara ini.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version