banner 468x60
Peristiwa

Saluran Masih Tergenang, Warga Minta Evaluasi Proyek Drainase APBD di Pasar Kemis

6

BantenNet, TANGERANG – Proyek pemeliharaan saluran drainase (U-Ditch) di Kampung Babakan Sirna RT 003/RW 006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp99.657.000, menjadi sorotan masyarakat.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Nusantara tersebut diduga belum memberikan hasil yang optimal sebagaimana tujuan pekerjaan pemeliharaan drainase, yakni memperlancar aliran air dan mengurangi potensi genangan di lingkungan warga.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, saluran drainase yang telah dikerjakan masih terlihat terdapat endapan lumpur, genangan air berwarna hitam, serta sisa material pekerjaan yang belum dibersihkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga terkait kualitas dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa hasil pekerjaan dinilai belum mencerminkan kondisi saluran yang seharusnya bersih dan berfungsi optimal setelah dilakukan pemeliharaan.

“Jika pekerjaan ini memang untuk pemeliharaan drainase, seharusnya kondisi saluran menjadi lebih bersih dan aliran air lancar. Namun yang terlihat masih terdapat lumpur dan genangan air. Kami berharap ada pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Warga meminta Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Menurut warga, setiap penggunaan anggaran daerah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak maupun ketentuan teknis yang berlaku, mereka meminta agar dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Bintang Nusantara, pengawas pekerjaan, maupun Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan warga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

> bob

Exit mobile version