Banten RayaRagam

Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Berlanjut, Polres Tangsel Terbitkan SP2HP Ke-2

15
×

Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Berlanjut, Polres Tangsel Terbitkan SP2HP Ke-2

Sebarkan artikel ini
Polres Tangerang Selatan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 terkait laporan dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh Rusadin, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang. ( dok.foto : Ilustrasi By Ai)

BantenNet, TANGERANG – Polres Tangerang Selatan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 terkait laporan dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh Rusadin, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan SP2HP Ke-2 Nomor B/57/VII/RES.1.6/2026/Sek.Srp tertanggal Juli 2026, penyidik menyatakan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/46/VI/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 10 Juni 2026 masih dalam proses penyelidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat yang ditandatangani Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., penyidik menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya upaya penyelidikan dan melengkapi administrasi penyelidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Rusadin mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya secara objektif.

“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan saya, seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rusadin.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. PWI berharap perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, termasuk insan pers, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang disampaikan,” katanya Selasa, 14 Juli 2026.

Melalui SP2HP tersebut, penyidik juga mengimbau masyarakat yang mengetahui fakta atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan perkara.

Kasus ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan kepolisian belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *