PeristiwaRagam

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

22
×

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media massa yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai. (dok.foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media massa yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai.

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik terkait persoalan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, Ana membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini belum dapat dijadikan kesimpulan karena proses klarifikasi masih berlangsung.

“Saya menyampaikan hak jawab ini bukan untuk mendahului proses yang sedang berjalan, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi secara proporsional dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang,” ujar Ana.

Menurut Ana, sebelumnya dirinya telah menerima permintaan konfirmasi dari sejumlah media. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara langsung karena menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang.

Ia menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang telah melakukan proses klarifikasi, dan dirinya telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).

“Proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, saya tidak ingin menyampaikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi atau mendahului proses administrasi yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media massa yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai.

Klarifikasi Kronologi Pertemuan

Dalam hak jawabnya, Ana juga memaparkan kronologi pertemuan yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.

Menurutnya, pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam kapasitas kedinasan guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan tugas pada Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA), sekaligus melakukan evaluasi terhadap kegiatan Diklat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang telah diikuti.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada jabatan pimpinan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas organisasi berjalan sesuai ketentuan.

Ana menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung di dalam ruangan kerja dalam suasana kedinasan. Dalam kesempatan itu, yang bersangkutan menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan tugas, kendala operasional, serta kondisi pekerjaan di lingkungan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain membahas pekerjaan, lanjut Ana, yang bersangkutan juga sempat menceritakan kondisi neneknya yang sedang sakit dan menyampaikan kekhawatiran untuk memberikan informasi terkait bidang tugasnya.

“Saya sebagai pimpinan kemudian memberikan arahan agar yang bersangkutan tidak perlu merasa takut dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” katanya.

Setelah penyampaian keterangan selesai, Ana mengaku beranjak menuju pintu keluar ruangan. Pada saat itu, menurut keterangannya, yang bersangkutan berdiri dan mengulurkan tangan untuk bersalaman.

Ana menjelaskan bahwa saat proses bersalaman berlangsung terdapat gerakan spontan yang menurutnya merupakan bentuk dukungan moral, penguatan, dan motivasi kepada bawahan agar tetap memiliki keberanian dalam menjalankan tugas serta menyampaikan informasi yang diperlukan organisasi.

“Gerakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Dalam pemahaman saya, itu merupakan bentuk dukungan dan penguatan sebagai pimpinan kepada bawahan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat kontak fisik lain sebagaimana yang dituduhkan, selain proses bersalaman yang menurutnya berlangsung secara wajar.

Meski demikian, Ana mengakui bahwa setiap tindakan atau gestur dapat dimaknai berbeda oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, dirinya menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan konteks kejadian secara objektif.

Pertemuan Berlangsung dalam Situasi Terbuka

Ana turut menjelaskan situasi setelah pertemuan berakhir. Menurutnya, setelah keluar dari ruangan, mereka bersama-sama menuruni tangga dalam kondisi terbuka dan dapat disaksikan oleh sejumlah staf serta pengemudi yang berada di lokasi.

Setibanya di area pintu keluar, Ana langsung menuju kendaraan dinas, sedangkan yang bersangkutan meminta izin untuk melaksanakan salat Ashar.

“Tidak terdapat kejadian lain setelah proses tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ana menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Tangerang maupun mekanisme administrasi yang berlaku.

Ia berharap setiap laporan dapat diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan maupun memberikan keterangan. Namun pada saat yang sama, saya juga berharap hak saya untuk memperoleh perlakuan yang adil serta pemberitaan yang berimbang dapat dihormati,” ujarnya.

Ana juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan keputusan final.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, saya tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalitas organisasi, serta menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku,” pungkasnya.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *