Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ragam

Ketika Dinas PUPR Kota Tangerang Menutup Pintu Transparansi

16
×

Ketika Dinas PUPR Kota Tangerang Menutup Pintu Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum GATRA, Subarna, Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang justru menuai sorotan tajam.

BantenNet, TANGERANG – Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang justru menuai sorotan tajam. Bukan tanpa alasan, hambatan akses informasi publik yang dialami masyarakat, dalam hal ini Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), menjadi cermin buram pelayanan birokrasi yang seharusnya melayani, bukan menghindar.

Apa yang terjadi bukan sekadar miskomunikasi administratif. Ini menyangkut substansi: hak publik untuk tahu. Dalam konteks pengadaan tanah, isu yang kerap sensitif dan rawan konflik, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Namun yang terlihat justru sebaliknya: informasi tertutup, jawaban normatif, dan sikap aparatur yang terkesan tidak siap memberi penjelasan.

Padahal, semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menempatkan akses informasi sebagai fondasi demokrasi. Setiap badan publik wajib membuka ruang partisipasi masyarakat, bukan malah membangun sekat birokrasi yang berlapis dan membingungkan.

Kronologi yang dialami GATRA memperlihatkan pola klasik: surat dilayangkan, respons minim, pertemuan tanpa substansi, hingga ketidakjelasan keberadaan pimpinan. Bahkan lebih ironis, surat resmi yang seharusnya menjadi dasar komunikasi justru “tidak diketahui” keberadaannya oleh pihak dinas. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini indikasi lemahnya manajemen internal sekaligus rendahnya komitmen terhadap pelayanan publik.

Sikap pejabat yang berlindung di balik alasan “baru menjabat” atau “perlu koordinasi” mungkin dapat dimaklumi dalam batas tertentu. Namun ketika hal tersebut berulang dan berujung pada nihilnya informasi, publik berhak mempertanyakan: ada apa yang sebenarnya ditutup-tutupi?

Kritik yang disampaikan Ketua Umum GATRA, Subarna, memang terdengar keras. Namun dalam konteks ini, kerasnya kritik adalah konsekuensi dari tertutupnya ruang dialog. Ketika jalur formal tidak menghasilkan jawaban, wajar jika tekanan publik menjadi pilihan berikutnya.

Ancaman aksi massa yang dilontarkan GATRA seharusnya menjadi alarm serius bagi Dinas PUPR Kota Tangerang. Ini bukan semata soal demonstrasi, melainkan soal kepercayaan publik yang kian terkikis. Jika dibiarkan, bukan hanya citra institusi yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanannya.

Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar slogan yang terpampang di baliho atau laporan kinerja. Ia harus hadir dalam praktik nyata: mudah diakses, jelas, dan akuntabel. Dinas PUPR Kota Tangerang memiliki pilihan—membuka diri dan memperbaiki pelayanan, atau terus bertahan dalam pola lama yang justru memperdalam ketidakpercayaan publik.

Publik tidak menuntut yang muluk-muluk. Mereka hanya ingin tahu. Dan itu, dijamin oleh hukum.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *