Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRagam

Komisi III DPR RI Terima Laporan Kasus Perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh

18
×

Komisi III DPR RI Terima Laporan Kasus Perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Komisi III DPR RI resmi menerima laporan terkait dugaan kejanggalan penanganan kasus perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh. Laporan tersebut dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal PERADI, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., dan telah diterima pada Senin (20/4/2026).

Hermansyah menyatakan, pihaknya meminta Komisi III DPR RI memberi perhatian serius terhadap perkara ini, termasuk memanggil Polda Banten untuk memberikan penjelasan.

“Dalam proses penyidikan ada perubahan pasal. Kami sudah bersurat ke Komisi III dan juga bertemu pimpinan untuk meminta atensi agar Polda Banten dipanggil dan menjelaskan perkara ini secara terbuka,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan keraguan publik.

Perubahan Pasal Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka pada 19 November 2025. Dalam dokumen awal, penyidik menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan serta Pasal 210 ayat (1) KUHP.

Namun, belakangan muncul kejanggalan. Kuasa hukum menilai Pasal 210 ayat (1) tidak memiliki korelasi dengan perkara tersebut. Penyidik berdalih pencantuman pasal itu merupakan kesalahan pengetikan.

“Ini bukan hal sepele. Ini menyangkut kepastian hukum dan nasib banyak orang,” tegas Hermansyah.

Perubahan kembali terjadi dalam SP2HP tertanggal 6 Februari 2026, di mana pasal yang digunakan menjadi Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 201 KUHP. Perbedaan ini dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam proses penyidikan.

“Dari penetapan tersangka hingga SP2HP, pasalnya berubah. Ini yang kami pertanyakan. Perobohan masjid bukan perkara ringan,” tambahnya.

Pelapor Minta Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Pelapor, Oki Agus Tiawan, berharap pelaporan ke Komisi III DPR RI dapat membuka fakta secara terang.

“Semoga kasus ini menjadi terang-benderang dan korban mendapatkan keadilan. Kami tidak peduli siapa yang membackup, salah tetap salah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.

DKM Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum

Ketua DKM Masjid Jami Nuruttijaroh, Ahmad Yani, mengaku kecewa dengan penanganan kasus oleh Polda Banten.

“Sudah jelas ini pidana dan bisa dilakukan penangkapan. Tapi kenapa pasalnya berubah-ubah? Alasan salah ketik tidak masuk akal untuk sekelas Polda,” ujarnya.

Ia menekankan dampak serius dari perobohan masjid terhadap aktivitas ibadah masyarakat.

“Masjid ini tempat ibadah, bukan bangunan biasa. Shalat tidak bisa ditunda karena masjid dirobohkan,” katanya.

Ahmad Yani juga mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan dan menangkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta keadilan ditegakkan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *