banner 468x60
Opini

Konsep Pengendalian Pangan Regional Pemkab Tangerang: Berpihak pada Oligarki atau Masyarakat?

14
Kurtubi Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten ( dok.foto: Banten (
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mengajukan kelonggaran alih fungsi lahan melalui konsep pengendalian pangan regional menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Gagasan yang sempat disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan diliput salah satu media online ini dinilai menyimpan kerawanan serta kelemahan mendasar.

banner 300x600

Secara konseptual, pengendalian pangan regional bertujuan untuk menjaga pasokan pangan dengan mengandalkan daerah penyangga seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Namun, pendekatan ini justru berpotensi menciptakan ketergantungan tinggi terhadap faktor eksternal yang sulit dikendalikan oleh Pemkab Tangerang. Kondisi tersebut dapat mengancam stabilitas dan keandalan ketahanan pangan daerah.

Kelemahan Utama dan Dampaknya

  1. Ketidakpastian Kapasitas Daerah Penyangga
    Target peningkatan produktivitas pertanian di Lebak dan Pandeglang belum tentu tercapai. Kedua wilayah ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur pertanian, kualitas sumber daya manusia petani yang belum merata, serta dampak perubahan iklim. Jika target produksi meleset, Kabupaten Tangerang berisiko mengalami kekurangan pasokan pangan meskipun sistem distribusi telah disiapkan.
  2. Risiko Gangguan Rantai Pasok
    Investasi besar pada infrastruktur distribusi—seperti pusat logistik, jaringan jalan, hingga armada pendingin—tidak menjamin kelancaran pasokan. Gangguan seperti bencana alam, kerusakan infrastruktur, atau hambatan logistik dapat sewaktu-waktu terjadi. Selain itu, skema off-take agreement yang bersifat wajib berpotensi menimbulkan resistensi dari pelaku usaha jika harga dan kualitas hasil panen tidak kompetitif.
  3. Tidak Selaras dengan Kebijakan Nasional
    Konsep ini pada dasarnya digunakan sebagai justifikasi untuk melonggarkan alih fungsi lahan dengan mengandalkan pasokan dari luar daerah. Padahal, kebijakan nasional melalui Perpres No. 12 Tahun 2025 dan Perpres No. 4 Tahun 2026 menekankan pentingnya ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal. Ketidaksesuaian ini berpotensi membuat kebijakan daerah sulit diterima oleh pemerintah pusat.
  4. Keterbatasan Pengawasan Lintas Wilayah
    Koordinasi antar daerah—Tangerang, Lebak, dan Pandeglang—bukan perkara sederhana. Perbedaan kepentingan, kondisi wilayah, serta keterbatasan anggaran dapat menghambat efektivitas pengawasan. Bahkan, komitmen jangka panjang sangat bergantung pada stabilitas kepemimpinan dan kondisi fiskal daerah, yang sewaktu-waktu bisa berubah.

Bertentangan dengan Regulasi yang Berlaku

Pada prinsipnya, usulan kelonggaran alih fungsi lahan bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Beberapa poin penting yang perlu dicermati antara lain:

Perpres No. 12 Tahun 2025 menetapkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal harus mencakup 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan bersifat permanen, sehingga tidak boleh dialihfungsikan.

Perpres No. 4 Tahun 2026 mempertegas pengendalian dengan menarik kewenangan pengawasan ke pemerintah pusat serta melarang alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan apa pun. Bahkan, Kementerian ATR/BPN telah mengisyaratkan moratorium alih fungsi lahan.

Pengecualian yang Masih Abu-Abu

Meski aturan terbilang ketat, terdapat kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti:

Kebutuhan mendesak untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional yang tidak memiliki alternatif lokasi lain.

Konversi lahan yang diimbangi dengan pencetakan atau rehabilitasi lahan pertanian baru dengan kualitas setara atau lebih baik.

Namun demikian, hingga saat ini mekanisme pengecualian tersebut belum diatur secara rinci. Pemerintah pusat pun masih berfokus pada penegakan aturan guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Penutup

Dengan berbagai kelemahan dan potensi risikonya, konsep pengendalian pangan regional yang diajukan Pemkab Tangerang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ketahanan pangan seharusnya dibangun dari kekuatan internal daerah, bukan bergantung pada pasokan eksternal yang penuh ketidakpastian.

Pertanyaannya kemudian menjadi jelas: apakah kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, atau justru membuka ruang bagi kepentingan tertentu?

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version