Korban Dijual di Banten, Pelaku Penculikan Anak di Penjaringan ini Diringkus Polisi,

Avatar photo


BantenNet.com.JAKARTA- Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Polresta Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penculikan di Muara Baru Tembok Bolong, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu pada pada Rabu (25/10).
Peristiwa bermula saat pelaku menemui korban yang sedang dimandikan ibunya, Aminah (32) di tempat kejadian pada Senin (23/10). Tidak berapa lama, SB meminta izin kepada Aminah untuk mengajak pergi sang bocah dengan modus ingin membelikan jajanan.
Namun hingga malam hari, SB dan korban tidak juga pulang sehingga Aminah memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Menerima aduan tersebut, polisi langsung bergerak. Pelaku sempat melarikan diri ke Cianjut, Jawa Barat namun pada Rabu (25/10) lalu polisi berhasil menangkapnya.
“Setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur dan berkat penyelidikan intensif anggota, akhirnya diketahui keberadaannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, Senin (30/10).
Sebelumnya penculik berinisial SB  sempat 
menjual si anak korban penculikan di Banten senilai Rp4 juta.
Korban penculikan dalam peristiwa ini ialah seorang bocah berusia tiga tahun. Ia berhasil menculik bocah tersebut dengan cara mengiming-imingi mainan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dibawa pergi untuk dijual di daerah Banten. Di Banten pelaku menjual korban senilai Rp4 juta kepada sepasang suami istri berinisial A dan K dengan menyatakan si terculik sebagai anak yatim piatu dan terlantar.
“SB menjual korban dengan menyebutkan anak tersebut yatim piatu dan terlantar sehingga pasutri tersebut mau membeli anak itu seharga Rp 4 juta,” ujar Dwiyono.
SB sendiri menuturkan bahwa dirinya baru kali pertama melakukan aksi penculikan. Ia mengaku khilaf dan berpikiran pendek dengan menjual korban senilai Rp 4 juta setelah berhasl membawa lari korbannya.
“Uangnya buat beli minum-minuman keras dan handphone,” ujar SB seraya menundukkan kepala.

Dwiyono pun mengimbau agar para orangtua berhati-hati dalam menjaga anak-anaknya. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ia meminta agar anak-anak selalu berada dalam pengawasan orangtua. “Jangan mau menerima jajanan dari orang tidak dikenal,” tutur Dwiyono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

>Iin