Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & To koh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Penjelasan mengenai definisi, kriteria, dan aturan hukum terkait lahan sawah tidak produktif menurut Perpres No. 4 Tahun 2026 serta peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam ikut memberikan kontribusi mengenai lahan sawah produktif atau tidak produktif.
1. Definisi & Kriteria Lahan Sawah Tidak Produktif
Secara umum, Lahan Sawah Tidak Produktif adalah lahan yang secara fisik tercatat sebagai sawah, namun tidak lagi mampu menghasilkan panen secara optimal atau bahkan tidak bisa ditanami sama sekali karena faktor alam atau kerusakan lingkungan.
Menurut standar teknis pertanian dan tata ruang, kriteria utamanya adalah:
Kriteria Penjelasan
Tidak ada sumber air yang memadai Lahan kering, saluran irigasi rusak parah, atau tidak terlayani jaringan air teknis/setengah teknis.
Kondisi tanah buruk Tanah terlalu asam, salin (asin), gambut, atau lapisan tanah atas (top soil) hilang sehingga tidak subur.
Topografi tidak sesuai Terlalu curam, berbatu, atau rawa pasang surut yang sulit dikelola.Produktivitas sangat rendah Hasil panen jauh di bawah standar rata-rata wilayah, atau bahkan tidak menghasilkan apa-apa selama bertahun-tahun (lahan tidur/terlantar).
Sudah berubah fungsi fisik Sudah menjadi pemukiman, jalan, bangunan, atau genangan air permanen yang tidak bisa dikembalikan menjadi sawah.
2. Apakah Otomatis Bisa Dialihfungsikan?
Tidsk otomatis bisa dialih fungsikan
Hanya karena lahan itu tidak produktif, bukan berarti langsung boleh dibangun atau diubah fungsinya. Harus melalui proses hukum dan administrasi yang jelas.
Lahan tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) dalam data lama, sehingga statusnya masih dilindungi sampai ada keputusan resmi untuk mengeluarkannya.
3. Peran dan Kewenangan GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria) pada Lahan Sawah.
Gugus tugas reforma agraria memliki peran dan kewenangan mengenai lahan sawah termasuk apakah lahan sawah tersebut masuk katagori produktif atau tidak produktif.
Ada bebrpaa orsn dan kewenangan GTRA antara lain :
. Pengendalian alih fungsi, dimana GTRA wajib mengontrol keras alih fungsi lahan sawa guna menjaga ketahanan pangan.
. Penetapan LSD & LP2B, dimana GTRA bersama menteri terkait dan instansi terkait mengintegrasikan lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam rencana tata ruang wilayah.
4. Kajian & Aturan Menurut Perpres No. 4/2026
Perpres ini sangat ketat, namun memberikan “celah hukum” melalui mekanisme Validasi Data dan Penetapan Status.
poin kuncinya:
A. Mekanisme Validasi Data (Kunci Utama)
Perpres No. 4/2026 mewajibkan pemerintah melakukan verifikasi ulang kondisi fisik lapangan terhadap peta yang ada.
– Jika melalui survei terbukti bahwa lahan tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai sawah produktif (sesuai kriteria di atas), maka lahan tersebut bisa dikeluarkan dari daftar Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
– Setelah dikeluarkan dari daftar LBS, maka lahan tersebut bukan lagi lahan sawah secara hukum, sehingga bisa diatur peruntukannya dalam RTRW (bisa jadi perumahan, industri, atau ruang terbuka).
B. Status “LSD” vs “Bukan LSD”
– Jika masih masuk LSD/LP2B: Meskipun tidak produktif, tidak boleh dialihfungsikan. Harus direhabilitasi atau diperbaiki agar bisa produktif kembali.
– Jika sudah dikeluarkan dari LSD/LP2B lewat validasi: baru boleh diatur penggunaannya sesuai rencana tata ruang.
C. Target 87% Hanya Berlaku untuk LBS yang Valid
Target 87% menjadi LP2B itu dihitung berdasarkan data LBS yang sudah divalidasi (yang benar-benar layak jadi sawah). Jadi, lahan yang tidak produktif akan dikurangi dulu dari total hitungan, baru kemudian ditetapkan 87%-nya.
5. Kesimpulan: Bisa atau Tidak Bisa?
BISA DIALIHFUNGSIKAN JIKA:
1. Terbukti secara teknis dan lapangan tidak produktif/tidak layak sawah.
2. Sudah melalui proses Validasi Data oleh Tim Terpadu (Pusat & Daerah).
3. Sudah ditetapkan secara resmi dikeluarkan dari peta LBS dan LSD.
4. Sudah diatur dalam revisi RTRW sebagai kawasan non-pertanian.
TIDAK BISA JIKA:
1. Hanya beralasan “tidak produktif” tapi tidak ada bukti teknis kuat.
2. Masih tercatat dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
3. Belum ada persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
Pesan Penting untuk Pemkab Tangerang
Untuk lahan-lahan di Tangerang yang berupa rawa kering, tidak ada air, atau sudah terlanjur padat penduduk:
Jangan langsung mengklaim boleh dibangun.
Langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan Validasi Data secara formal. Buktikan bahwa lahan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai sawah produktif, minta dikeluarkan dari daftar LBS, baru kemudian atur fungsinya.
Ini adalah jalan hukum yang paling aman dan sah menurut Perpres No. 4/2026.















