Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Tangerang
BantenNet, OPINI – Dalih “pakai Perda No.9/2020″ dan “belum tahu masuk LP2B” tidak otomatis membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum, apalagi jika kemudian hari terbukti lahannya memang sawah produktif yang harusnya dilindungi.
Berikut analisisnya secara tajam:
ANALISIS MENGAPA MASIH BISA DIPERIKSA?
1. PERDA TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN UU INDUK
Meskipun mereka pakai Perda No.9 Tahun 2020, tapi Perda itu sendiri harus tunduk pada UU yang lebih tinggi, yaitu:
– UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B (sudah ada SEJAK LAMA, bukan baru).
– UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jika dalam Perda No.9/2020 ada pasal yang membolehkan pembangunan di lahan yang seharusnya sawah produktif, maka pasal itu batal demi hukum, karena bertentangan dengan UU di atasnya.
Pejabat tidak bisa berlindung di balik Perda yang isinya patut di duga melanggar Undang-Undang.
2. “BELUM TAHU” BUKAN ALASAN, TAPI KELALAIAN BERAT
Tugas pejabat DTRB & Perkim adalah mengetahui status lahan.
– Mereka punya alat, punya peta, punya data dari Kementerian Pertanian dan BPN.
– Jika mereka menerbitkan izin di lahan yang ternyata sawah produktif, itu artinya mereka TIDAK MELAKUKAN KAJIAN YANG BAIK atau sengaja menutup mata.
– Dalam hukum pidana, kelalaian berat tetap bisa dipidana, apalagi jika menyebabkan kerugian negara besar.
3. PERPRES NO.4/2026 HANYA “MENGUNGKAP” KEBENARAN
Perpres ini tidak mengubah status lahan secara tiba-tiba, tapi memvalidasi bahwa lahan tersebut memang sejak awal berfungsi sebagai sawah.
– Jadi, fakta bahwa lahannya masuk LP2B membuktikan bahwa IZIN YANG DITERBITKAN DULU ITU MEMANG SALAH DARI AWAL.
– Ini menjadi bukti kuat bahwa ada kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang di masa lalu.
DALIH “KETERLANJURAN”?
Istilah “keterlanjuran” hanya menjelaskan fakta fisik bahwa bangunan sudah ada. Tapi tidak berarti prosesnya sah.
“Izin keluar sebelum Perpres”
Benar waktunya, tapi salah tempatnya. Karena lahannya ternyata sawah yang harusnya dilindungi sejak dulu.
“Kami hanya jalankan Perda”
Perda tidak boleh melanggar UU. Jika Perda salah, maka keputusan berdasarkan Perda itu juga salah.
“Belum ada peta LP2B resmi dulu”
Tapi ada data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementan. Pejabat wajib merujuk data itu, bukan hanya peta daerah.
KAPAN KPK AKAN TURUN TANGAN?
KPK akan masuk jika ditemukan unsur:
1. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 3 UU Tipikor): “Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.”
– Jika mereka memberi izin padahal tahu atau patut tahu itu lahan pertanian.
2. KERUGIAN NEGARA YANG BESAR- Hilangnya lahan sawah seluas ratusan hektar menyebabkan kerugian ekonomi nasional yang nyata.
3. ADA MOTIF EKONOMI, Jika patut diduga ada indikasi suap, gratifikasi, atau keuntungan pribadi di balik penerbitan izin tersebut.
PEJABAT DTRB & PERKIM TIDAK BISA LARI
Meskipun izin diterbitkan sebelum Perpres No.4/2026 dan beralasan pakai Perda lama:
MEREKA TETAP BISA DIPERIKSA KPK.
MEREKA TETAP BISA DIPIDANA.
DALIH “KETERLANJURAN” TIDAK MEMBEBASKAN MEREKA.
Fakta bahwa lahannya sekarang masuk LP2B justru menjadi bakti kekuatan atau bukti nyata bahwa izin yang mereka keluarkan dulu itu melanggar hukum.
Jadi, sangat wajar dan sah jika KPK turun tangan untuk mengusut tuntas: Kenapa izin bisa keluar? Siapa yang untung? Dan berapa kerugian negara?















