banner 468x60
Banten RayaRagam

LPHI dan YAPERMA Datangi Polsek Rajeg, Pertanyakan Kematian Tersangka Husni Mubarok

14
Indonesia (LPHI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA mendatangi Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, untuk meminta klarifikasi atas meninggalnya Husni Mubarok (HM), seorang tersangka yang sebelumnya diamankan polisi.( dok.foto : BantenNet )
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Lembaga Perlindungan Hukum Indonesia (LPHI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA mendatangi Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, untuk meminta klarifikasi atas meninggalnya Husni Mubarok (HM), seorang tersangka yang sebelumnya diamankan polisi.

Kedatangan rombongan pada Selasa, 30 April 2026 itu dipimpin langsung Ketua Umum sekaligus pendiri LPHI, Arif Rahmat SE, SH, CPLO. Mereka datang bersama sejumlah awak media guna mempertanyakan secara terbuka kronologi penangkapan hingga meninggalnya HM.

banner 300x600

Arif Rahmat menegaskan, kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait proses penangkapan, penahanan, hingga penanganan medis terhadap HM sebelum dinyatakan meninggal dunia.

“Kami datang untuk meminta kejelasan. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi, karena ini menyangkut nyawa seseorang dan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Arif.

Sebelum mendatangi Polsek Rajeg, Arif mengaku telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kapolres Tigaraksa melalui pesan WhatsApp. Namun saat itu Kapolres menyampaikan sedang rapat dan mengarahkan agar komunikasi dilanjutkan ke Kapolsek Rajeg.

Setibanya di Polsek Rajeg, Arif kembali diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Novrizal. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Arif mengaku telah beberapa kali menghubungi Novrizal, tetapi tidak mendapat respons.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi Kanit Reskrim, tetapi tidak ada jawaban. Kami bahkan menunggu hampir tiga jam di Polsek Rajeg, namun tetap tidak bisa bertemu dengan alasan yang bersangkutan masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Arif.

Setelah menunggu cukup lama, Arif akhirnya menerima penjelasan singkat dari Kapolres Tigaraksa terkait kronologi penangkapan hingga meninggalnya HM.

Berdasarkan penjelasan tersebut, HM ditangkap pada 25 April 2026 sekitar pukul 19.10 WIB di sebuah warung di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Dalam pemeriksaan awal, HM mengakui telah melakukan pencurian satu unit laptop dan dua unit proyektor milik Yayasan Mutia Nusantara di Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, HM dibawa ke Polsek Rajeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada 26 April 2026, HM menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum Aliyudin, SH dari Posbakumadin Kabupaten Tangerang. Usai diperiksa, HM langsung ditahan dan direncanakan dititipkan ke Rumah Tahanan Kabupaten Tangerang.

Sehari kemudian, pada 27 April 2026, HM mengeluhkan sakit lambung usai sarapan dan sempat muntah darah sebanyak dua kali. Petugas kemudian membawa HM ke Puskesmas Rajeg untuk pemeriksaan awal. Dari sana, HM disarankan menjalani penanganan lanjutan.

HM lalu dibawa ke Klinik Dokes Polresta Tangerang. Namun dalam perjalanan, kondisinya kembali memburuk dan ia kembali muntah darah. Karena kondisi terus menurun, HM akhirnya dirujuk ke RSUD Tigaraksa untuk penanganan medis lebih lanjut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, HM mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tigaraksa. Namun kondisinya terus melemah. Pihak rumah sakit kemudian meminta agar keluarga segera dihubungi.

Pada pukul 23.50 WIB, istri HM tiba di RSUD Tigaraksa dan menerima penjelasan dari pihak medis. Keesokan harinya, 28 April 2026, HM dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan darurat.

Usai dari Polsek Rajeg, Arif Rahmat bersama tim kemudian mendatangi rumah duka untuk meminta keterangan langsung dari keluarga. Dari hasil komunikasi dengan istri HM, LPHI dan YAPERMA menemukan dugaan kejanggalan dalam prosedur penangkapan.

Menurut Arif, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan HM. Bahkan, istri almarhum mengaku baru mengetahui suaminya ditangkap bukan dari polisi, melainkan dari rekan HM.

“Istri almarhum menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kabar penangkapan justru dari teman HM, bukan dari pihak kepolisian. Ini patut dipertanyakan karena keluarga seharusnya mendapat pemberitahuan resmi,” ungkap Arif.

Atas dasar itu, Arif Rahmat menyatakan telah melaporkan Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Novrizal, kepada Kapolres Tigaraksa karena dinilai tidak kooperatif dan tidak transparan dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Arif juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polsek Rajeg, mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga kondisi kesehatan HM sebelum meninggal dunia.

LPHI dan YAPERMA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keduanya mendesak Polsek Rajeg dan jajaran Polres Tigaraksa memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rajeg belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait penyebab pasti meninggalnya Husni Mubarok.

> bob

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version