banner 468x60
Peristiwa

Marak Penjualan Obat Keras Daftar G di Pamulang, Belum Tersentuh Hukum atau Pembiaran Aparat?

99
banner 468x60

BantenNet,TANGERANG – Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kian meresahkan. Pantauan wartawan pada Sabtu 6 September 2025 menemukan sebuah toko di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, yang secara terang-terangan menjual obat-obatan terlarang kepada para pemuda yang hilir-mudik.

Ironisnya, praktik jual-beli obat keras ini seolah tak tersentuh hukum, bahkan terkesan kebal dari jeratan aparat.

banner 300x600

Seorang penjaga toko berinisial P mengaku dirinya hanya bekerja menjaga toko. Ia menyebut ada tiga jenis obat keras daftar G yang diperjualbelikan, yakni Eximer, Trihex, dan Tramadol.

“Saya jual tiga item, Bang. Eximer, Trihex, sama Tramadol. Saya cuma jaga toko, ini toko punya Bang Jones. Sepengetahuan saya, Bang Muklis sebagai pengumpul koordinasi, dan Bang Raja Reboy yang atur lapangan kalau ada apa-apa,” kata P kepada media.

Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran aparat penegak hukum (APH)? Mengapa penjualan obat keras yang jelas-jelas melanggar undang-undang justru dibiarkan berlangsung secara terbuka?

Masyarakat mendesak Polsek Pamulang dan aparat terkait agar segera bertindak tegas. Jika praktik ini terus dibiarkan, peredaran obat keras dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi muda serta memperburuk citra hukum di Tangerang Selatan.

“Jangan sampai aparat terkesan tutup mata. Kalau terus dibiarkan, Pamulang bisa jadi sarang peredaran obat keras,” tegas seorang warga.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version