Opini

Menolak Lupa: Apa Kabar dengan 203 NOP dan SPPT Pagar Laut untuk Camat Baru Sepatan Timur?

8
×

Menolak Lupa: Apa Kabar dengan 203 NOP dan SPPT Pagar Laut untuk Camat Baru Sepatan Timur?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

I. Mengapa Sepatan Timur Menjadi Sorotan?

Sepatan Timur adalah salah satu kecamatan strategis di Kabupaten Tangerang. Wilayahnya dekat dengan pesisir, dekat dengan isu nasional tentang pagar laut, dan dekat dengan denyut nadi masyarakat nelayan.

Pada pelantikan dan mutasi pejabat tanggal 27 Oktober 2026, salah satu jabatan camat yang terisi adalah Camat Sepatan Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pejabat yang dilantik sebagai Camat Sepatan Timur tersebut dikabarkan memiliki riwayat jabatan sebagai Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, kemudian dimutasi menjadi Sekretaris Camat, dan kemudian dipromosikan menjadi camat.

Bersamaan dengan itu, beredar pula kutipan dokumen dan pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa dalam sidang perkara Arsin di Pengadilan Negeri Serang, nama pejabat tersebut disebut oleh jaksa sebagai pihak yang sempat ditemui terdakwa Arsin untuk mengurus penerbitan 203 Nomor Objek Pajak (NOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang kemudian terbit pada 3 Agustus 2022.

Kutipan tersebut kemudian dikaitkan oleh sebagian masyarakat dengan isu penerbitan SPPT yang disebut-sebut berkaitan dengan pagar laut.

Pertanyaan kritis pun muncul: Menolak lupa, apa kabar dengan 203 NOP dan SPPT pagar laut untuk Camat baru Sepatan Timur? Bagaimana penilaian sistem meritnya?

Pertanyaan ini wajar dan perlu dijawab secara transparan dengan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah.

II. Analisis Kritis: Mengapa 203 NOP dan SPPT Itu Tidak Boleh Dilupakan?

1. Karena 203 NOP dan SPPT Adalah Pintu Masuk Isu Pagar Laut

Dalam tata kelola pertanahan dan perpajakan, NOP dan SPPT PBB adalah dokumen penting yang menjadi dasar pengakuan administratif atas suatu bidang tanah atau lahan. Jika 203 NOP dan SPPT tersebut dikabarkan terbit pada 3 Agustus 2022 dan dikaitkan oleh masyarakat dengan wilayah laut, maka ini adalah persoalan serius.

Masyarakat pesisir dan nelayan di Kabupaten Tangerang masih menunggu kejelasan: Apakah 203 NOP dan SPPT tersebut berada di wilayah darat yang sah atau berada di wilayah laut yang seharusnya tidak bisa diterbitkan SPPT? Apakah penerbitannya sudah melalui verifikasi lapangan dan sesuai alas hak?

Menolak lupa berarti kita tidak boleh membiarkan pertanyaan tentang 203 NOP dan SPPT ini hilang begitu saja, apalagi jika pejabat yang namanya disebut terkait pengurusannya kini diberi amanah sebagai camat di wilayah yang dekat dengan pesisir seperti Sepatan Timur.

2. Karena Jabatan Camat Sepatan Timur Membutuhkan Kepercayaan Masyarakat Pesisir

Camat Sepatan Timur akan berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak isu pagar laut. Camat harus mampu menjadi penengah, menjadi pelindung masyarakat pesisir, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah dari praktik-praktik yang merugikan nelayan.

Jika camat yang baru dilantik memiliki rekam jejak yang di ruang publik masih dikaitkan dengan penerbitan 203 NOP dan SPPT yang disebut-sebut terkait pagar laut, maka kepercayaan masyarakat pesisir akan sulit terbangun.

Masyarakat akan bertanya: Bagaimana camat akan membela kepentingan nelayan jika rekam jejaknya sendiri masih perlu dijelaskan terkait SPPT yang dikaitkan dengan pagar laut?

Inilah mengapa transparansi rekam jejak menjadi sangat penting.

3. Karena Disebut dalam Sidang Bukan Berarti Bersalah, tetapi Wajib Diklarifikasi

Perlu ditegaskan secara hukum: Disebut oleh jaksa dalam persidangan sebagai pihak yang ditemui untuk mengurus 203 NOP dan SPPT tidak sama dengan dinyatakan bersalah atau terlibat tindak pidana.

Sebagai Kabid Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah di Bapenda, tugasnya memang memproses permohonan NOP dan SPPT. Wajar jika banyak pihak datang menemuinya.

Namun, dalam sistem merit yang mensyaratkan integritas, penyebutan nama dalam sidang perkara yang menjadi perhatian nasional wajib diikuti dengan klarifikasi resmi. Apakah proses penerbitan 203 NOP dan SPPT pada 3 Agustus 2022 tersebut sudah sesuai SOP? Apakah Inspektorat sudah melakukan audit?

Tanpa klarifikasi, isu 203 NOP dan SPPT pagar laut akan terus menjadi bayang-bayang bagi Camat baru Sepatan Timur dan akan terus menjadi bahan pertanyaan publik.

III. Bagaimana Seharusnya Sistem Merit Diterapkan?

Bupati Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian perlu menjawab pertanyaan publik ini dengan langkah-langkah transparan:

1. Jelaskan Status 203 NOP dan SPPT Tersebut

Bapenda Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan secara terbuka: Di mana lokasi 203 NOP dan SPPT yang terbit pada 3 Agustus 2022 tersebut? Apakah berada di darat atau di laut? Apakah sudah sesuai prosedur? Penjelasan ini akan menghentikan spekulasi yang mengaitkannya dengan pagar laut.

2. Buka Hasil Penelusuran Rekam Jejak Camat Baru Sepatan Timur

BKPSDM perlu menjelaskan bahwa Camat baru Sepatan Timur yang dilantik pada 27 Oktober 2026 tersebut telah melalui uji kompetensi, penilaian SKP, dan penelusuran rekam jejak integritas, termasuk klarifikasi terkait penyebutan namanya dalam sidang perkara Arsin di PN Serang, dan dinyatakan memenuhi syarat.

3. Berikan Jaminan Komitmen kepada Masyarakat Pesisir

Camat baru Sepatan Timur perlu membuat pernyataan komitmen terbuka bahwa dirinya akan berdiri bersama masyarakat dan bersikap transparan dalam urusan pertanahan dan perpajakan.

IV. Menolak Lupa Adalah Bentuk Cinta kepada Kabupaten Tangerang

Menolak lupa terhadap 203 NOP dan SPPT yang dikaitkan dengan paogar laut bukan berarti ingin menghukum seseorang. Menolak lupa berarti ingin memastikan bahwa Kabupaten Tangerang tidak mengulang kesalahan yang sama.

Menolak lupa berarti ingin memastikan bahwa Camat baru Sepatan Timur yang dilantik pada 27 Oktober 2026 adalah sosok yang benar-benar bersih, berintegritas, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.

Jika memang 203 NOP dan SPPT tersebut sudah sesuai aturan, maka sampaikan secara terbuka agar Camat baru Sepatan Timur bisa bekerja dengan tenang. Jika belum ada kejelasan, maka inilah saatnya Inspektorat dan Bapenda memberikan kejelasan.

Jangan sampai Camat baru Sepatan Timur harus memikul beban pertanyaan publik tentang 203 NOP dan SPPT pagar laut selama masa jabatannya hanya karena tidak ada klarifikasi sejak awal.

Transparansi hari ini akan menyelamatkan kepercayaan publik di masa depan.

Tegakkan Sistem Merit, Tuntaskan Isu 203 NOP dan SPPT, Selamatkan Sepatan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *