Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Masalah alih fungsi lahan pertanian yang sangat masif di wilayah Kabupaten Tangerang menuntut tindakan tegas dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menerapkan Peraturan Presiden terkait, mengingat wilayah ini merupakan salah satu penyumbang pangan penting namun terus mengalami penurunan luas lahan pertanian yang mengkhawatirkan setiap tahunnya.
Kabupaten Tangerang memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga ibu kota, sehingga permintaan lahan untuk perumahan, industri, dan infrastruktur sangat tinggi. Akibatnya, luas lahan pertanian menyusut drastis dari tahun ke tahun, dan diprediksi terus menurun jika tidak ada tindakan tegas terhadap pengendalian lahan pertanian pangan di wilayah kabupaten Tangerang. Hal ini tidak hanya mengancam mata pencaharian petani, terjadinya resiko banjir karena semakin kecilnya resapan air dan hilangnya saluran saluran kali atau irigasi, tetapi juga merusak ketahanan pangan lokal Kabupaten Tangerang dan juga nasional.
Dasar hukum yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi, dan hanya maksimal 11% yang boleh dialihfungsikan untuk kepentingan tertentu.
Tindakan yang semestinya dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Peninjauan Ulang dan Penyesuaian Dokumen Tata Ruang: Memastikan harus dilakukannya revisi zonasi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang harus sesuai dengan aturan pusat yakni Perpres no 12 tahun 2025 dan Perpres no 4 tahun 2026, Jika tidak, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ATR BPN berwenang memaksa revisi atau menerapkan kebijakan darurat tata ruang sesuai hierarki peraturan yang menempatkan Perpres di atas peraturan daerah.
- Verifikasi data dan Penetapan LP2B: Melakukan verifikasi mendalam terhadap data lahan di lapangan untuk menetapkan secara pasti wilayah yang termasuk dalam LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan, serta memastikan penetapan ini tercatat dalam sistem informasi pertanahan nasional.
- Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran: Mengawasi proses pemberian izin di tingkat daerah, membatalkan izin yang melanggar aturan perlindungan lahan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang mengalihfungsikan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Sanksi tegas ini tidak hanya berupa sanksi administratif semata, tapi harus diterapkan sanksi pidana bagi pihak pengembang dan pejabat daerah yang telah mengeluarkan izin alih fungsi lahan secara melanggar aturan.
- Koordinasi dan Dukungan kepada Pemerintah Daerah: Memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menerapkan kebijakan, serta menyusun mekanisme ganti rugi atau pengalihan lahan yang adil jika terpaksa harus dilakukan alih fungsi sesuai dengan aturan yang ada.
- Peningkatan Transparansi: Membuka akses informasi kepada masyarakat mengenai status lahan, lahan lahan yang telah dialih fungsikan, proses izin, dan kebijakan yang diambil agar dapat diawasi bersama.
- Menolak jika adanya usulan dari pemerintah kabupaten Tangerang mengenai alih fungsi lahan dengan menolak secara tegas pengajuan permohonan kelonggaran alih fungsi lahan oleh pemerintah kabupaten Tangerang karena pengajuan permohonan kelonggaran tidak memiliki landasan hukum yang tepat, namun pengajuan permohonan kelonggaran secara administratif Memang di perbolehkan.
Langkah dan tindakan yang Dijalankan
Saat ini, Kementerian ATR/BPN di bawah pimpinan Nusron Wahid telah mengeluarkan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan secara nasional dan meminta para kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk permintaan kelonggaran dari pemerintah daerah yang mengutamakan pembangunan ekonomi lokal.
Masyarakat dan pihak terkait berharap tindakan tegas dapat segera diambil agar lahan pertanian di Kabupaten Tangerang dapat diselamatkan dan ketahanan pangan dapat tercapai di wilayah kabupaten Tangerang.
















