BantenNet, TANGERANG – Sidak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jati Waringin yang terletak di desa Jati Waringin, Kabupaten Tangerang. Menjadi momen yang sangat penting bagi Kabupaten Tangerang, karena termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah. Dengan adanya sidak ini, diharapkan dapat memicu langkah-langkah konkret dalam penanganan masalah sampah yang semakin mendesak.
Menurut Fachrul Rozi Kadis LHK Kabupaten Tangerang, dalam mendukung Kementerian LHK dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Sanksi administratif yang diterima oleh kabupaten ini mencakup tiga tahap penting. Dalam 30 hari pertama, Pemkab diharuskan untuk menyusun rencana pengendalian sampah. Pada tahapan 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik. Selama 180 hari ke depan, TPA Jati Waringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.
” Proses ini tidak hanya melibatkan penyusunan dokumen, tetapi juga implementasi teknologi pengelolaan sampah yang efektif. Jika dalam waktu 180 hari Pemkab Tangerang dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi Kementerian LHK, maka sanksi pidana yang mungkin muncul dapat dihindari,” Kata Fachrul Rozi Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Jumat 16 mei 2025 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jati Waringin.
ia, menjelaskan ada beberapa Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dalam rangka menjalani proses pengawasan, dan Pemkab Tangerang harus melakukan beberapa langkah strategis. diantaranya seperti, perencanaan pengelolaan kedepan sudah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan dan akan selesai pada bulan ini, dan persiapan penutupan sistem open damping menjadi sanitari lanfill atau aplikasi technologi .
Sementara Deden Sukron, selaku biro hukum pemkab Tangerang, pemerintah telah membentuk Satgas dan Pengelolaan Sampah di berbagai titik, termasuk daerah utara, tengah, dan barat, menjadi prioritas. Satgas ini bertugas mengawasi dan memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Pemkab juga sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan. TPS3R adalah solusi yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jati Waringin dengan melakukan pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan begitu, potensi sampah dapat dikelola lebih baik dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
Meskipun ada tantangan lanjut Deden, dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Tangerang optimis dapat memenuhi semua ketentuan dalam waktu yang ditetapkan. Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Dengan dukungan dari masyarakat dan kerja sama yang sinergis antara Pemkab dan Kementerian LHK, diharapkan TPA Jati Waringin dapat bertransformasi menjadi tempat yang lebih ramah lingkungan. Penanganan sampah yang efektif tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang.
” Guna mencapai tujuan ini, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini, sehingga langkah-langkah positif ini dapat memberi dampak jangka panjang bagi Kabupaten Tangerang dan lingkungannya,” tutupnya.
> ldn