Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten Raya

Mesin Huar Mangkrak, Perencanaan Anggaran DLHK Kabupaten Tangerang Dinilai Gagal

32
×

Mesin Huar Mangkrak, Perencanaan Anggaran DLHK Kabupaten Tangerang Dinilai Gagal

Sebarkan artikel ini
Kinerja pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang patut dipertanyakan menyusul dugaan kegagalan dalam perencanaan dan tata kelola anggaran penanganan sampah. (dok.foto: milik pribadi)

BantenNet, TANGERANG – Kinerja pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang patut dipertanyakan menyusul dugaan kegagalan dalam perencanaan dan tata kelola anggaran penanganan sampah. Lemahnya perencanaan anggaran berpotensi menyebabkan berbagai proyek strategis tidak berjalan optimal, bahkan mangkrak.

Menurut Kurtubui, berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga TPS 3R mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Namun, penyerapan anggaran tersebut diduga tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Salah satu contoh nyata kegagalan perencanaan anggaran adalah mangkraknya mesin Huar di TPA Jatiwaringin serta di sejumlah TPS dan TPS 3R, termasuk di wilayah Kosambi, dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Fasilitas tersebut hingga kini tidak dapat dioperasikan secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kemampuan pejabat DLHK dalam merencanakan dan mengelola anggaran publik,” kata Kurtubi Ketu GERTAK.

Apabila pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara profesional dan akuntabel, maka bukan tidak mungkin proyek-proyek lain di bawah kewenangan DLHK juga akan mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat DLHK Kabupaten Tangerang, sekaligus perumusan solusi konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut.

“Langkah perbaikan dapat mencakup evaluasi struktural, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penataan ulang sistem perencanaan dan pengawasan anggaran agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya sabtu 3 januari 2026.

Selain itu menurutnya, penting untuk memastikan bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jatiwaringin tidak ditangani oleh pihak-pihak yang sebelumnya dinilai gagal dalam perencanaan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini guna menjamin proyek strategis tersebut dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menjadi solusi atas persoalan sampah di Kabupaten Tangerang.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *