Banten Raya

Miris, Aktivis Pertanyakan Dampak Efisiensi atau Tak Punya Anggaran, Hingga Bendera Sobek Tetap Berkibar di Gedung Bapenda Kabupaten Tangerang

6
×

Miris, Aktivis Pertanyakan Dampak Efisiensi atau Tak Punya Anggaran, Hingga Bendera Sobek Tetap Berkibar di Gedung Bapenda Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 88.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

BantenNet, TANGERANG – Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Bendera Merah Putih yang seharusnya dikibarkan dalam kondisi layak dan terawat, justru terlihat sobek saat berkibar di area gedung pemerintahan tersebut. (02/11/2026)

Kondisi ini menuai sorotan dan keprihatinan dari kalangan aktivis. Pasalnya, bendera Merah Putih bukan sekadar atribut atau simbol pelengkap gedung perkantoran, melainkan lambang negara yang memiliki nilai kehormatan dan harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, terlebih oleh institusi pemerintahan.

Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana pengawasan dan pemeliharaan fasilitas di lingkungan kantor pemerintahan bisa luput dari perhatian hingga bendera negara yang berkibar dalam kondisi rusak.

Sorotan tersebut juga memunculkan pertanyaan kritis terkait pengelolaan anggaran operasional dan pemeliharaan fasilitas kantor. Apakah kondisi tersebut merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran, atau justru karena tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan dan penggantian bendera yang sudah tidak layak?

Bahkan salah seorang aktivis Kabupaten Tangerang, Mohammad Jembar, yang juga ikut menyoroti persoalan tersebut menilai, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait. Sebab, mengganti bendera yang sudah sobek merupakan bentuk kepedulian sederhana terhadap simbol negara sekaligus cerminan kedisiplinan dalam menjaga lingkungan perkantoran pemerintahan.

Selain itu, keberadaan bendera Merah Putih di kantor instansi pemerintah semestinya menjadi perhatian rutin, baik dari sisi pemasangan, kebersihan maupun kelayakannya,”jelasnya

Sebagaimana kita ketahui, bersama, penggunaan dan pengibaran Bendera Negara Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut mengatur tata cara penggunaan dan larangan terhadap perlakuan yang tidak sesuai terhadap Bendera Negara.

Saya berharap pihak Bapenda Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi dan mengganti bendera yang sudah rusak agar kejadian serupa tidak kembali terulang kembali,”ucapnya

Hingga berita ini disusun, belum didapat keterangan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Tangerang mengenai penyebab bendera tersebut masih terpasang dalam kondisi sobek, termasuk apakah hal itu berkaitan dengan keterbatasan anggaran maupun lemahnya pengawasan internal.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara tidak cukup hanya melalui seremoni, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan

>Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *