
Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Nasib proyek PIK 2 saat ini berada dalam ketidakpastian serius. Hal ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni revisi kebijakan zonasi RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang yang mewajibkan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada September 2025.

Dampak Kebijakan LP2B
Kebijakan penetapan LP2B membawa implikasi besar terhadap keberlanjutan proyek PIK 2, di antaranya:
1. Ketidakpastian Hukum
Sebagian lahan yang sebelumnya telah mengantongi izin lokasi dan masuk dalam master plan proyek, kini berpotensi dikategorikan sebagai LP2B. Hal ini memunculkan ketidaksesuaian antara perizinan lama dengan regulasi baru.
2. Pembatasan Pemanfaatan Lahan
Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, seperti permukiman, kawasan industri, pergudangan, maupun properti komersial. Jika area proyek masuk dalam kategori ini, maka pembangunan tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana awal.
3. Kewajiban Penyesuaian Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyesuaikan RTRW/RDTR dengan target minimal 87% LBS menjadi LP2B. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan langsung kawasan LP2B, yang akan semakin mempersempit ruang pengembangan proyek.
Dampak Pencabutan Status PSN
Dicabutnya status PSN turut memperberat posisi proyek, dengan konsekuensi sebagai berikut:
1. Hilangnya Fasilitas Khusus
Proyek tidak lagi memperoleh kemudahan perizinan, insentif fiskal, serta prioritas dukungan dari pemerintah pusat sebagaimana proyek strategis nasional lainnya.
2. Proses Perizinan Lebih Ketat
Seluruh perizinan kini harus mengikuti mekanisme reguler yang lebih kompleks, khususnya terkait kesesuaian tata ruang dan aspek perlindungan lingkungan.
Skenario yang Mungkin Terjadi
Dalam situasi ini, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi ke depan:
1. Penyesuaian Rencana Proyek
Pengembang berpotensi melakukan revisi master plan, termasuk pengurangan luas area pengembangan atau penyesuaian fungsi lahan agar selaras dengan ketentuan LP2B.
2. Kajian Ulang dan Negosiasi
Diperlukan kajian teknis untuk memastikan batas pasti LP2B, disertai dialog antara pengembang, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Namun, setiap solusi tetap harus berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
3. Penghentian Proyek
Jika sebagian besar lahan masuk dalam kategori LP2B, maka proyek berpotensi dihentikan, baik sementara maupun permanen, atau hanya dilanjutkan pada area yang tidak melanggar ketentuan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait nasib proyek PIK 2. Arah kebijakan sangat bergantung pada hasil revisi RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang serta penetapan kawasan LP2B.
Apabila revisi tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal 87% LBS menjadi LP2B, maka pemerintah pusat berwenang menetapkan seluruh LBS di Kabupaten Tangerang sebagai LP2B. Kondisi ini akan semakin memperkecil peluang kelanjutan proyek dalam skala awal yang direncanakan.













