Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OpiniRagam

“Normalisasi kali Cirarab : bangunan di gusur, racun malah di biarkan”

4
×

“Normalisasi kali Cirarab : bangunan di gusur, racun malah di biarkan”

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Langkahpenertiban bangunan di bantaran Kali Cirarab patut diapresiasi karena merupakan langkah awal yang penting untuk memperbaiki fungsi saluran air dan mencegah banjir. Namun, langkah ini masih parsial dan belum menyentuh akar permasalahan yang jauh lebih mendasar, yaitu pencemaran air yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Gambaran sekaligus analisis mengenai kondisi, dampak, dan langkah yang seharusnya dilakukan:

Kondisi reel Kali Cirarab Saat Ini

Selama puluhan tahun, Kali Cirarab mengalami pencemaran berat yang menyebabkan:

– Air berwarna hitam pekat, berbau tidak sedap, dan mengandung zat berbahaya

– Tidak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, maupun peternakan

– Tanaman padi yang diairi dengan airnya mati atau hasilnya sangat buruk

– Kesuburan tanah di sekitar aliran sungai rusak secara permanen

– Ekosistem sungai hilang, tidak ada lagi ikan atau makhluk hidup lain di dalamnya

Yang paling penting, kondisi ini sengaja dibiarkan berlangsung dan bahkan dimanfaatkan sebagai alasan untuk menyatakan lahan sawah di sekitarnya menjadi “*tidak produktif*“, sehingga dapat diusulkan untuk dialih fungsikan.

Mengapa Normalisasi Saat Ini Belum Cukup?

Penertiban bangunan di pinggir sungai hanya menyelesaikan masalah fisik, yaitu kelancaran aliran air. Namun, kualitas airnya tetap buruk, sehingga tujuan sebenarnya dari sungai sebagai sumber kehidupan dan irigasi tidak tercapai.

Jika hanya sampai pada penertiban bangunan, maka:

Kali Cirarab hanya menjadi saluran air yang lancar, tapi tetap berisi air kotor yang tidak berguna, bahkan bisa lebih berbahaya karena air kotor tersebut akan mengalir lebih cepat dan menyebar ke wilayah yang lebih luas.

Dasar Hukum yang Wajib Diterapkan

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, membiarkan pencemaran berlangsung adalah tindakan yang melanggar hukum, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 9: Negara dan pemerintah berkewajiban melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusaka

Pasal 69: Setiap orang dilarang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup

Pasal 98-100: Pelaku pencemaran dapat dikenai denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara maksimal 10 tahun

2. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Pasal 51: Setiap orang dilarang membuang atau memasukkan benda dan/atau zat yang dapat mencemari air ke dalam sumber air

Pasal 68: Pemerintah wajib memulihkan kualitas air yang tercemar

3. Perpres No. 4 Tahun 2026- Secara tegas menyatakan bahwa kerusakan lahan atau sumber air akibat perbuatan manusia tidak boleh dijadikan alasan untuk mengeluarkan lahan dari daftar perlindungan
– Wajib memulihkan kondisi sumber daya alam seperti semula

Langkah Penanganan yang Seharusnya Dilakukan

Agar normalisasi Kali Cirarab benar-benar bermanfaat dan tidak hanya menjadi topeng semata, maka harus dilakukan secara terpadu dengan tahapan tahapan yang harus di lakukan :

1. Menghentikan Sumber Pencemaran

– Lakukan inventarisasi menyeluruh untuk mengetahui siapa dan apa yang menjadi sumber pencemar (pabrik, tempat pembuangan sampah, saluran limbah, dll.)

– Tutup akses pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar, proses hukum pelaku, dan paksa mereka untuk memasang instalasi pengolahan limbah

– Buat sistem pengawasan berkelanjutan agar tidak ada lagi pembuangan limbah ilegal

2. Memulihkan Kualitas Air

– Lakukan pengujian laboratorium secara berkala untuk mengetahui jenis dan kadar zat pencemar

– Lakukan proses pemulihan lingkungan seperti pengapungan tanaman penyerap zat berbahaya, penambahan mikroorganisme pengurai, dan penggantian air secara bertahap

– Tetapkan standar baku mutu air yang harus dicapai, misalnya air harus memenuhi syarat untuk irigasi pertanian dalam waktu maksimal 2 tahun

3. Memulihkan Fungsi Lahan Pertanian

– Setelah kualitas air membaik, lakukan perbaikan tanah yang sudah rusak akibat pencemaran

– Berikan bantuan dan pendampingan kepada petani agar dapat mengolah kembali lahannya

– Nyatakan secara tegas bahwa kerusakan yang terjadi karena pencemaran bukan alasan untuk mengubah fungsi lahan, dan lahan tersebut tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian

4. Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan

– Berikan akses untuk melaporkan setiap tindakan pencemaran, dengan jaminan perlindungan dan penghargaan

– Publikasikan setiap hasil pengujian dan kemajuan penanganan agar masyarakat mengetahui perkembangannya

Kesimpulan

Penertiban bangunan di Kali Cirarab adalah langkah yang baik, tetapi tidak ada artinya jika airnya tetap kotor dan tidak bermanfaat. Jika hanya berhenti sampai di situ, maka ini justru akan menjadi bukti bahwa pemerintah hanya ingin menyelesaikan masalah yang terlihat, tapi membiarkan masalah yang mendasar berlanjut, yang pada akhirnya akan digunakan untuk menghilangkan lahan sawah secara hukum.

Memulihkan kualitas Kali Cirarab bukan hanya masalah kebersihan lingkungan, tetapi juga masalah hukum dan keadilan. Air yang tercemar selama puluhan tahun adalah bukti bahwa kerusakan lahan terjadi bukan karena kondisi alami, melainkan karena kelalaian atau kesengajaan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah fungsi lahannya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *