Opini

Pelantikan dan Mutasi Massal ASN Pemkab Tangerang, Publik Minta Transparansi

15
×

Pelantikan dan Mutasi Massal ASN Pemkab Tangerang, Publik Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Kurtubi, Tokoh Masyarakat Tangerang

BantenNet, OPINI – Gelombang pelantikan, mutasi, dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Kebijakan ini seharusnya menjadi sarana penyegaran birokrasi, namun sejumlah indikasi di lapangan memunculkan pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap aturan nasional serta penegakan prinsip meritokrasi yang diamanatkan Undang-Undang ASN.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah syarat masa bakti minimum mutasi sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yaitu paling singkat dua tahun di jabatan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah pejabat yang belum mencapai batas dua tahun sudah dipindahkan atau dipromosikan, sementara banyak ASN yang telah mengabdi lebih dari dua hingga lima tahun di jabatan yang sama justru tidak mendapatkan kesempatan rotasi.

Masa jabatan sekcam menjadi camat juga menjadi sorotan. Banyak sekcam yang sudah lebih dari satu kali memegang jabatan sekcam di kecamatan berbeda justru tidak dipromosikan, sedangkan sekcam yang baru sekali menjabat malah dipromosikan menjadi camat. Jika hal ini benar terjadi, maka ada potensi ketidakseimbangan perlakuan yang dapat melemahkan kepastian hukum dalam pembinaan karier ASN.

Isu berikutnya adalah alih jalur jabatan fungsional ke struktural, salah satunya kasus pengangkatan guru ke posisi kepala pengelola pendidikan di Dinas Pendidikan. Peraturan menyatakan bahwa perpindahan jalur karier ini harus melalui penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi secara ketat. Apabila proses penilaian tersebut tidak dapat ditunjukkan secara transparan, hal itu dapat memicu persepsi bahwa perpindahan lebih didasarkan pada kedekatan personal daripada kelayakan profesional.

Publik tidak langsung menyatakan telah terjadi jual beli jabatan atau nepotisme yang terbukti secara hukum. Namun, rangkaian kejanggalan di atas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN bahwa sistem merit yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum sepenuhnya menjadi dasar utama mutasi. Jika persepsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi, motivasi ASN berprestasi dapat menurun karena merasa kerja keras tidak menjadi penentu utama peluang karier.

Maka dari itu, langkah-langkah klarifikasi menjadi sangat diperlukan.

Pertama, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang perlu menyajikan penjelasan terbuka mengenai daftar mutasi yang diduga melanggar batas masa jabatan minimum, lengkap dengan dasar pengecualian jika memang ada sesuai peraturan.

Kedua, menyajikan bukti proses penilaian kompetensi dan kelayakan untuk kasus-kasus alih jalur fungsional-struktural yang menjadi sorotan publik.

Ketiga, membuka ruang pengawasan oleh instansi seperti BKN dan KASN untuk melakukan telaah independen guna memastikan keseluruhan proses mutasi sesuai regulasi nasional.

Mutasi massal seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan berkeadilan. Tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan ini justru dapat menjadi beban bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *