Pemakaman Warga Perumahan GAS Diduga Ilegal, Warga Minta Dana Swadaya di Kembalikan

Avatar photo
pengadaan lahan makam TPBU bagi warga perumahan Griya Artha Sepatan dengan cara swadaya, diduga tidak mengantongi Izin atau Ilegal,(dok Photo : BantenNet)

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Usai mendapatkan protes keras dari masyarakat Desa Gintung sejumlah warga perumahan Griya Artha Sepatan meluapkan rasa kekecewaan kepada tim 11 selaku panitia pengadaan lahan makam TPBU bagi warga perumahan Griya Artha Sepatan dengan cara swadaya, hal ini di ungkapkan salah satu warga dirinya merasa tertipu dengan pengadaan lahan tersebut yang tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Tangerang diduga ilegal.

Salah satu warga menuturkan dirinya ingin meminta pertanggung jawaban kepada panitia 11 atau mengembalikan uang yang sudah diberikan warga dengan cara swadaya sebesar 650.000, per KK.

” Melihat seperti ini dan apa yang di ucapkan camat sukadiri saat musyawarah di balai desa Gintung, dengan jelas mengatakan makam tersebut diduga ilegal dan bagi warga perumahan harap tidak melakukan aktivitas penguburan baik muslim atau non muslim,” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Rabu 15 Mei 2024.

Bila melihat seperti ini bagaimana dengan dana yang sudah kami berikan kepada panitia TPBU, lanjut warga. Saya secara pribadi dan mewakili yang lainnya menginginkan dana yang sudah di berikan warga untuk di kembalikan, karena perizinan buat pemakaman tidaklah muda.

” Hampir sebagian warga perumahan Griya Artha Sepatan menginginkan dananya di bagikan kembali, karena sudah jelas makam tersebut tidak memiliki izin resmi secara legalitasnya,” cetusnya.

Seperti yang di ungkapkan camat sukadiri saat musyawarah, Minggu kemarin 11 Mei 2024, menuturkan baik yang muslim atau non muslim jangan melakukan aktivitas penguburan karena secara legalitas tidak Syah atau bisa dikatakan tidak resmi

” Pemakaman tersebut tidak terdaftar baik di tata ruang wilayah kabupaten

tangerang, atau perencanaan kedepannya, dan berbeda dengan perumahan warga desa Gintung yang sudah masuk kepada tata ruang wilayah,” tegas Ahmad Hapid saat memberikan penjelasan di Balai Desa Gintung Minggu 11 Mei 2024 kemarin.

” Harus ada legalitas terlebih dahulu sebelum di pergunakan, dan bagi warga perumahan baik muslim atau non muslim yang keluarganya sudah di Kebumikan, untuk segera bisa di pindahkan ke tempat yang sudah di sediakan pengembangan atau pemerintah kabupaten Tangerang yakni di Buniayu,” jelasnya.

Sementara Mahmud Nasir warga Desa Gintung meminta kepada pihak Kepala Desa dan tim 11 untuk segera bisa memindahkan makam yang ada baik muslim atau non muslim, karena tidak memiliki perizinan baik dari DTRB Kabupaten Tangerang, atau Pemerintah kabupaten Tangerang

” Saya meminta kepada pihak terkait agar secepatnya untuk memindahkan makam yang ada, sebelum memiliki legalitas yang Syah, dan bagi warga perumahan jangan melakukan aktivitas pemakaman, dan bagi tim 11 harus bertanggung jawab,” ujarnya, rabu 15 Mein 2024.

Saya berharap ada pertanggung jawabkan dan kesadaran kepada warga perumahan untuk memakamkan kembali keluarganya di tempat yang sudah di sediakan pihak pengembang atau pemkab tangerang karena baik secara administratif atau Hukum sudah salah, harap Mahmud Nasir atau yang akrab di panggil Sajud.

> ldn