Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BisnisRagam

Pemanfaatan Aset Desa untuk Koperasi Merah Putih Sah Secara Hukum

19
×

Pemanfaatan Aset Desa untuk Koperasi Merah Putih Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Koperasi Desa Merah Puti, Desa Gintung kecamatan Sukadiri, ( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Pemanfaatan kantor atau aset milik desa untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih dinilai sah secara hukum selama dilakukan melalui mekanisme yang benar dan disepakati oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Kepala Desa Gintung, Amsuri, menegaskan bahwa aset desa pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, penggunaannya harus melalui keputusan bersama dalam Musyawarah Desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aset desa memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk koperasi desa. Tetapi harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan penggunaannya tidak boleh menyimpang dari kepentingan masyarakat,” tegas Amsuri.

Ia menjelaskan, pemanfaatan kantor desa atau aset lainnya untuk kegiatan koperasi tidak melanggar aturan sepanjang tetap menjaga fungsi utama kantor desa sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa.

Sementara itu, mantan Aktivis 98, Kurtubi, menegaskan bahwa penggunaan aset desa untuk kegiatan koperasi memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dalam berbagai regulasi yang mengatur desa.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) huruf c, memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola dan memanfaatkan aset desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga membuka ruang pemanfaatan aset desa untuk kegiatan usaha desa.

“Kemudian dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 juga ditegaskan bahwa aset desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi desa, termasuk koperasi desa, sepanjang disepakati melalui Musyawarah Desa,” ujar Kurtubi.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kantor atau aset desa untuk Koperasi Desa Merah Putih bukan pelanggaran hukum, selama memenuhi dua syarat utama, yaitu adanya keputusan Musyawarah Desa dan pemanfaatannya benar-benar untuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Secara hukum sudah jelas, aset desa boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi desa termasuk koperasi, selama melalui Musyawarah Desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kurtubi.

Kurtubi juga mengingatkan agar pengelolaan koperasi desa dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *