banner 468x60
Opini

Pemkab Tangerang Diminta Lindungi Lahan Pertanian di Desa Sukasari

13
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didorong untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan pemberian izin pembangunan perumahan di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.(dok.foti :BantenNet)
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didorong untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan pemberian izin pembangunan perumahan di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, ratusan hektare lahan pertanian sawah di wilayah tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.

banner 300x600

Kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan zonasi dalam RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang yang masih mengacu pada peraturan daerah lama, sehingga membuka peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman.

Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa 87 persen lahan baku sawah harus dilindungi sebagai LP2B.

Oleh karena itu, Pemkab Tangerang sudah sepatutnya segera mengambil langkah konkret berupa penghentian sementara pemberian izin alih fungsi lahan pertanian, sambil melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga perlu memprioritaskan perlindungan lahan pertanian dengan melakukan sinkronisasi antara peraturan daerah tata ruang dengan Perpres yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Lahan pertanian merupakan aset strategis bagi ketahanan pangan dan perekonomian lokal, sehingga harus dijaga dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Adapun langkah-langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:

Menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, hingga proses evaluasi dan peninjauan ulang selesai.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pertanian yang telah terjadi.

Mengaktifkan kembali pengawasan terhadap lahan pertanian serta menjalankan Perpres LP2B secara konsisten.

Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa izin.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Tangerang diharapkan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lahan pertanian serta menjalankan amanat Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Upaya ini juga perlu didukung melalui revisi zonasi RTRW, baik di tingkat Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang, agar selaras dengan kebijakan nasional.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version