Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Mengacu pada hirarki peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Gubernur Banten bisa melakukan serangkaian langkah sistematis untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten agar selaras dengan kebijakan nasional.
Ada beberapa langkah yang kemungkinan akan di lakukan oleh Pemprov Banten dalam menyelaraskan peraturan daerah mengenai zonasi tata ruang dengan Perpres No 4 tahun 2026:
1. Melakukan Evaluasi dan Inventarisasi Ketidaksesuaian
– Analisis Perbandingan: Menugaskan tim teknis yang terdiri dari pejabat terkait di lingkungan Pemprov Banten, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanian, dan Biro Hukum, untuk membandingkan isi Perda Nomor 1 Tahun 2023 dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 secara pasal demi pasal, terutama terkait persentase perlindungan lahan pertanian, kriteria penetapan wilayah LP2B, serta mekanisme pengendalian alih fungsi lahan.
– Identifikasi Masalah: Menemukan poin-poin yang belum sesuai, seperti persentase penetapan LP2B yang belum mencapai minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah, kriteria zonasi yang belum rinci, atau mekanisme persetujuan alih fungsi yang berbeda dengan ketentuan pusat.
2. Menyusun Rancangan Penyesuaian Peraturan
– Penyusunan Naskah: Berdasarkan hasil evaluasi, menyusun rancangan perubahan atau peraturan baru yang akan mengubah atau melengkapi Perda Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini dapat berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atau Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
– Koordinasi dengan Pemerintah Pusat: Berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Pertanian untuk memastikan rancangan penyesuaian telah sesuai dengan pedoman dan standar nasional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
3. Melakukan Proses Pembentukan Peraturan Resmi
– Konsultasi dan Sosialisasi: Melakukan konsultasi publik dan sosialisasi rancangan peraturan kepada pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota di Banten, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
– Pembahasan Bersama DPRD: Mengajukan rancangan perubahan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk dibahas dan disetujui bersama.
– Penetapan dan Pengumuman: Setelah disetujui, Gubernur Banten akan menetapkan peraturan tersebut dan mengumumkannya melalui lembaran daerah atau media resmi agar berlaku efektif.
4. Mengintegrasikan Kebijakan ke dalam Pelaksanaan Tata Ruang
– Pembaruan Peta Tata Ruang: Menyesuaikan peta zonasi wilayah provinsi dengan memasukkan wilayah yang ditetapkan sebagai LP2B secara permanen sesuai dengan ketentuan dalam Perpres.
– Pengaturan Mekanisme Pelaksanaan: Menetapkan prosedur pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan, termasuk persyaratan, mekanisme pengajuan izin, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pusat.
– Penyusunan Insentif dan Disinsentif: Menetapkan ketentuan mengenai insentif bagi pemilik lahan yang menjaga kelestarian lahan pertanian dan disinsentif bagi yang melanggar aturan, sesuai dengan pedoman nasional.
5. Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Berkala
– Pemantauan Pelaksanaan: Membentuk tim pemantauan untuk memantau pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian di lapangan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran.
– Pelaporan dan Evaluasi: Melaporkan perkembangan pelaksanaan penyesuaian peraturan kepada pemerintah pusat secara berkala dan melakukan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan jika ditemukan kendala di lapangan.
Entri point utamanya adalah apakah peraturan daerah Provinsi Banten dalam tata ruangnya akan memasukan 87% LBS menjadi LP2B ? Hal ini penting guna menjamin kepastian perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang ada di wilayah Provinsi Banten, Khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Serang..















