BantenNet, TANGERANG – Maraknya usaha wifi (Wireless Fidelity) di kabupaten Tangerang yang menggunakan tiang triangle milik Pemkab Tangerang menjadi sorotan publik atas lemahnya pengawasan yang menjadikan para pengusaha wifi bebas berbuat tanpa memikirkan dampak dan kerugian yang ditimbulkan.
“Tiang triangle yang merupakan aset Pemkab Tangerang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau bisnis oknum tertentu. Jika memang ada pihak yang memanfaatkan tiang tersebut tanpa izin yang jelas, maka ini perlu ditindaklanjuti,” Ucap Taufik Aktivis dari LSM GPRUKK.
Seperti yang dinyatakan oleh Dinas Kominfo,lanjutnya, seluruh kantor kecamatan sudah dipasilitasi dengan akses Wi-Fi resmi. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akses internet di tingkat kecamatan telah diperhatikan. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada usaha lain yang mengklaim menyediakan layanan serupa tanpa koordinasi dan izin dari pemerintah.
“ Seperti Tiang triangle berada di kantor kecamatan Rajeg itu jelas ada oknum yang memanfaatkan dan ketidak pahaman pihak kecamatan, sedangkan sudah lama kebutuhan pasilitas wifi internet di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang sudah di fasilitasi oleh dinas kominfo, bahwa seluru kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang sudah di pasilitasi untuk jaringan internet nya jadi tidak ada lagi yang menggunakan tiang triangle,” tegasnya, Senin 24 pebruari 2025.
Dirinya juga berharap pada dinas terkait agar segera membenahi dan menertibkan prihal tower triangle, dan memberantas para pengusaha Wifi ilegal yang berada di kabupaten tangerang, yang sudah jelas banyak menggunakan milik negara dan pemerintah yang di pergunakan untuk kepentingan perusahan atau ke untungan pribadinya.
Pentingnya agar masyarakat luas untuk mengetahui dan memahami informasi mengenai fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah agar tidak terjebak dalam penawaran bisnis yang tidak resmi. Seperti yang dinyatakan oleh Dinas Kominfo, seluruh kantor kecamatan sudah dipasilitasi dengan akses Wi-Fi resmi. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akses internet di tingkat kecamatan telah diperhatikan. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada usaha dengan bebas menggunakan milik negara tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
> ldn