Oleh: Kurtubi
(Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten)
BantenNet, OPINI – Mengacu pada perbandingan hierarki peraturan, waktu penerbitan, serta ketentuan materi pokok, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW belum sepenuhnya selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kedua Perpres tersebut menegaskan kewajiban perlindungan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.
- Perbedaan Waktu dan Dasar Penyusunan
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2023 disusun sebelum terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Pada saat penyusunannya, regulasi yang dijadikan acuan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, seperti Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Akibatnya, kedua dokumen tersebut belum mengakomodasi standar terbaru yang ditetapkan dalam kebijakan nasional, khususnya terkait perlindungan lahan pertanian secara lebih ketat.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri merupakan regulasi terbaru yang memperkuat perlindungan lahan pertanian, antara lain dengan:
- Menetapkan kewajiban perlindungan minimal 87% dari Lahan Baku Sawah sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan. Menarik kewenangan persetujuan alih fungsi lahan ke pemerintah pusat.
- Ketentuan ini belum diatur secara rinci dan tegas dalam dokumen tata ruang Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten.
- Perbedaan Ketentuan Materi Pokok
Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ketentuan dalam Perpres terbaru dengan regulasi daerah yang berlaku saat ini, di antaranya:
- Persentase Perlindungan Lahan
Perpres mewajibkan perlindungan minimal 87% LBS sebagai LP2B permanen. Sementara itu, dalam Perda dan Pergub yang lama, belum terdapat ketentuan tegas mengenai angka tersebut, atau masih berada di bawah standar nasional terbaru.
- Mekanisme Pengendalian Alih Fungsi
Perpres menetapkan bahwa kewenangan persetujuan alih fungsi lahan berada di tingkat pusat. Namun, regulasi daerah masih mengatur kewenangan tersebut di tingkat daerah dengan mekanisme yang relatif lebih longgar.
- Kriteria Penetapan Wilayah LP2B.
Perpres menggunakan kriteria teknis yang lebih rinci, seperti kesuburan tanah, sistem irigasi, dan peran strategis terhadap ketahanan pangan.
Sementara itu, regulasi daerah masih menggunakan kriteria yang lebih umum atau berbasis data yang belum diperbarui.
- Insentif dan Disinsentif
Perpres mengatur secara rinci bentuk insentif bagi petani serta sanksi bagi pelanggar.
Dalam regulasi daerah, ketentuan ini belum sepenuhnya diatur secara detail.
- Kewajiban Penyesuaian Peraturan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah wajib menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Perpres memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perda maupun Pergub.
Dengan demikian, dokumen RTRW Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten perlu disesuaikan agar tidak terjadi disharmoni regulasi serta dapat berjalan sejalan dengan kebijakan nasional.
Catatan Penting
Perlu dipahami bahwa:
- Tidak semua ketentuan dalam regulasi daerah bertentangan dengan Perpres terbaru. Sebagian besar yang bersifat umum masih relevan dan dapat tetap digunakan.
- Proses penyesuaian harus melalui tahapan resmi, mulai dari inventarisasi ketidaksesuaian, penyusunan rancangan perubahan, konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga penetapan regulasi baru atau revisi aturan yang ada.
Penutup
Pada akhirnya, tujuan dari proses ini adalah melakukan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penetapan zonasi RTRW dan RDTR.
Secara administratif, proses sinkronisasi bukanlah hal yang sulit. Namun, implementasinya membutuhkan waktu, biaya, serta ketelitian, terutama dalam penyesuaian terhadap ketentuan krusial seperti kewajiban 87% Lahan Baku Sawah menjadi LP2B.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: sampai kapan proses sinkronisasi ini dapat diselesaikan?
Jawabannya tentu bergantung pada komitmen, koordinasi antar pemerintah, serta kesiapan teknis dan anggaran dalam melakukan revisi kebijakan secara menyeluruh.















