Pleno Depekab Apindo Minta Disamakan Dengan Tahun 2020, Unsur SP/SB Minta UMK Tangerang Tahun 2021 Naik 8,51%

Avatar photo
Pleno Depekab Apindo Minta Disamakan Dengan Tahun 2020, Unsur SP/SB Minta UMK Tangerang Tahun 2021 Naik 8,51%
photo : unsur serikat pekerja dan unsur buruh saat memberikan keterangan

BantenNet.com , KABUPATEN TANGERANG – Sidang Pleno Upah Mininum Kabupaten (UMK) dengan pembahasan UMK tahun 2021 kembali digelar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, bertempat di ruang rapat kantor disnaker kabupaten tangerang, Jumat (6/11/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut kadisnaker kabupaten tangerang H Jarnaji, Unsur perguruan tinggi H Hasdanil, unsur serikat pekerja dan unsur buruh.
Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) adalah sebagai berikut :
A. UMK Tangerang tahun 2021
  1. Bahwa dalam rapat tersebut unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangerang tahun 2021 sebesar 8,51% dari upah UMK Tangerang tahun 2020.
  2. Bahwa Unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan UMK Tangerang tahun 2021 sama dengan UMK Tangerang tahun 2020.
B. Rapat pembahasan Upah Mininum Sektoral (UMSK) tangerang tahun 2021 akan dilaksanakan mulai bulan November 2020.
Perwakilan SPSI Citra Raya, Arsadi SE MM, mengatakan hasil sidang pleno hari ini adalah dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangerang tahun 2021 sebesar 8,51% tapi dari unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan UMK Tangerang tahun 2021 di samakan saja dengan tahun 2020, ada perbedaan nilai.
“Hasil dari sidang pleno ini akan di sampaikan kepada Bupati Tangerang untuk dibuatkan Rekomendasi, kita tunggu saja hasilnya bagaimana, kami dari SP/SB tetap mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,51%,” pungkasnya.
> yan