Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRagam

Polemik Alih Fungsi Lahan Memanas, Pemkab Tangerang Didesak Bersikap Tegas

15
×

Polemik Alih Fungsi Lahan Memanas, Pemkab Tangerang Didesak Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini
Polemik alih fungsi lahan di wilayah Tangerang Utara kian memanas. Ratusan warga menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tigaraksa, Rabu (22/4/2026), mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil sikap tegas.(dok.foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Polemik alih fungsi lahan di wilayah Tangerang Utara kian memanas. Ratusan warga menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tigaraksa, Rabu (22/4/2026), mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil sikap tegas.

Aksi tersebut memperlihatkan konflik terbuka di tengah masyarakat. Dua kelompok dengan kepentingan berseberangan saling berhadapan: kubu yang mendorong alih fungsi lahan untuk kepentingan industri dan penciptaan lapangan kerja, berhadapan dengan kelompok yang mempertahankan lahan pertanian demi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Aparat Satpol PP dan kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi benturan. Ketegangan sempat meningkat saat kedua kubu saling melontarkan orasi keras.

Kelompok pro-alih fungsi lahan, mayoritas berasal dari Teluknaga dan sekitarnya, menilai industrialisasi sebagai solusi konkret mengurangi pengangguran.
“Jangan hanya bicara aturan di atas kertas. Kami butuh pekerjaan nyata,” teriak salah satu orator.

Sebaliknya, kelompok penolak menilai kebijakan tersebut berisiko besar terhadap ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan. Mereka mendesak pemerintah daerah mematuhi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Aktivis 98, Kurtubi, menegaskan polemik ini merupakan dampak dari ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan.
“Ini bukan sekadar konflik warga, tapi akibat sikap pemerintah yang tidak jelas. Jika sawah terus dikorbankan, kita membuka pintu krisis pangan dan kerusakan lingkungan. Pemkab Tangerang harus tegas, jangan tunduk pada kepentingan investasi semata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi tata ruang yang belum sinkron dan berpotensi melabrak kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Substansinya bukan hanya Perpres Nomor 4 Tahun 2026, tetapi bagaimana sinkronisasi tata ruang Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dapat dijalankan secara bijaksana, tanpa melanggar zonasi LP2B,” tegas Kurtubi.

Sebagai jalan tengah, Kurtubi mengusulkan tiga langkah konkret: validasi data tata ruang, skema penyesuaian beban (barter beban) antarwilayah, serta penyelesaian terhadap lahan yang sudah terlanjur beralih fungsi.

Aksi berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan mediasi antara perwakilan warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan.

Situasi ini menegaskan konflik alih fungsi lahan di Tangerang Utara belum menemukan titik temu. Di tengah tekanan publik yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Tangerang dituntut segera mengambil keputusan yang tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat luas—bukan sekadar kompromi kepentingan jangka pendek.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *