Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NasionalPeristiwa

Polsek Mauk Lakukan Pengecekan Pembuangan Sampah B3 di Desa Gintung

33
×

Polsek Mauk Lakukan Pengecekan Pembuangan Sampah B3 di Desa Gintung

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Mauk bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan dugaan pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis 2 Oktober 2025 ( dok.foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Anggota Polsek Mauk bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan dugaan pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin, SH, P.S Panit Intel Aipda Muhamad Syafei, perwakilan DLHK Edo, Kepala UPTD VIII Wilayah Mauk Siti Khotimah, PS Kanit Prov Aipda Aan Sutiawan, Banit Reskrim Aipda Diet Ana Kaana, Banit Intel Bripka Heri Sugianto, Binamas Gintung Bripka M.S. Hidayatullah, serta Sekretaris Desa Gintung Amerika.

Dalam pengecekan tersebut ditemukan sejumlah material yang diduga termasuk limbah B3, berupa kemasan pestisida (serbuk), ampul, dan botol obat cair. Berdasarkan informasi di lapangan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut diketahui milik warga bernama Mahfudin.

Menurut Aipda Muhamad Syafei, hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa mobil pembuang sampah B3 tersebut dikawal oleh seseorang bernama Acoy, warga Kampung Tuis, Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.

“Selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Aipda Muhamad Syafei.

Sementara itu, Kepala UPTD VIII Siti Khotimah menjelaskan, tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bersama UPTD VIII telah mengambil sampel material untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium.

“Setelah hasil uji lab keluar, laporan resmi akan disampaikan kepada pimpinan, yakni Kepala Bidang PPKL dan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang. DLHK juga akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” jelasnya.

DLHK juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian. Bahkan, Polsek Mauk telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

“Kita masih menunggu hasil uji laboratorium serta proses hukum yang sedang berjalan. Tindak lanjut berikutnya akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Dinas DLHK,” tambah Siti Khotimah.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *