Banten RayaBerita

RUKO 3 LANTAI DI DESA KEDAUNG BARAT DIDUGA BELUM MENGANTONGI PBG, BPAN MINTA PEMDA LAKUKAN PENGECEKAN

25
×

RUKO 3 LANTAI DI DESA KEDAUNG BARAT DIDUGA BELUM MENGANTONGI PBG, BPAN MINTA PEMDA LAKUKAN PENGECEKAN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang ,BanenNet.com–Hari Kamis Tanggal 23/7/2026 Jam 13:00WIB Sebuah pembangunan ruko tiga lantai di wilayah Kelurahan Kedaung Barat, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Saat konfirmasi ke lokasi proyek ruko tersebut ketemu dengan seorang pekerja inisial (I), menayakan PBG atau ke pemilik,jawaban pekerja saya tidak tahu saya gak puya nomor wa nya saya hanya pekerja.,” tuturnya

Lanjut ke Desa kedaung barat ,konfirmasi kedesa kebagian pelayanan konfirmasi,jawabnya kepala desa udah dua hari sakit dan sekretaris desa lagi keluar dan kebagian pembangunan bapak ogi sama lagi keluar.tegasnya.”

Lanjut lagi datang ke Kecamatan sepatan Timur ketemu kebagian UMPEK ( umum ke pegawaian ), dengan setap umpek ibu pipih,jawabnya tidak ada di kantor lagi pada rapat di hotel Lemo bapak camat bapak sekcam dan kasi kasi tidak ada di kantor pada rapat.tururnya.,”

BPAN berharap instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.

PBG merupakan persetujuan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan ruko tersebut.

Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan belum dimilikinya PBG masih menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang.

BPAN berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar tercipta kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan bangunan di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *