banner 468x60
Banten RayaPeristiwa

Sidak Sudah, Penindakan Belum: Lapak Sampah Diduga Ilegal di Gintung Pulo Masih Beroperasi

15

BantenNet, TANGERANG – Keberadaan lapak pembuangan dan pengelolaan sampah yang diduga ilegal di kawasan Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. a diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut sampah, penumpukan, serta pemilahan sampah di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan tersebut masih dapat berlangsung meskipun telah menjadi perhatian berbagai pihak. Apabila benar telah dilakukan sidak, masyarakat menilai seharusnya terdapat tindak lanjut yang jelas berupa penertiban, penghentian kegiatan, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivis Pantura, Mustajib atau yang akrab disapa Ajuk, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau benar sudah dilakukan sidak tetapi lapak ilegal itu masih tetap beroperasi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas penindakan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu, sementara pelanggaran yang terjadi secara terbuka justru tidak ditindak secara tegas,” ujar Ajuk.

Menurutnya, berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu adanya koordinasi tidak semestinya atau keterlibatan oknum tertentu, merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu saya meminta Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan respons:

“Baik Pak, terima kasih informasinya. Berkenan hubungi Layanan Pengaduan Kepolisian 110 agar ditindaklanjuti, Pak.”

Respons tersebut menunjukkan bahwa Polri membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mauk juga memberikan tanggapan singkat terkait informasi tersebut dengan menyampaikan:

“Siap abangku, dikoordinasikan dengan Kadis DLHK.”

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa informasi yang diterima akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, merespons informasi yang disampaikan dengan jawaban singkat:

“Siap.”

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal tersebut.

Ajuk menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan penegakan aturan di bidang lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi respons dari Kapolresta Tangerang, Kapolsek Mauk, dan Wakil Bupati Tangerang. Namun masyarakat berharap respons tersebut tidak berhenti pada komunikasi semata. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa pemeriksaan, penertiban, dan penegakan hukum apabila benar ditemukan adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Dasar Hukum

  1. Aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 yang mengatur larangan pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup dan penegakan peraturan daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan sidak yang bersifat administratif atau seremonial, melainkan menindaklanjutinya dengan langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran hukum. Di sisi lain, berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pengelola lapak, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepastian informasi kepada publik.

Exit mobile version