Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Dalam Perpres no 4/20206 memiliki celah ruang yang bisa digunakan dalam sinkronisasi tata ruang Provinsi Banten dan tata ruang Kab Tangerang.
Memang benar, ketiga celah tersebut yakni : “Validasi Data, Barter Beban, Keterlanjuran dan penerapan target 87% di tingkat provinsi” adalah strategi yang coba digunakan untuk “Melonggarkan aturan pusat demi kepentingan pembangunan di Tangerang Utara.
Berikut adalah analisis mendalam untuk mengcounter atau menutup celah-celah yang ada :
*1. Mengcounter Celah “Validasi Data”*
Masalah yang terjadi:
– Definisi “*tidak produktif*” sering dibuat kabur. Lahan yang sebenarnya hanya rusak karena saluran air mengalami pendangkalan, irigasi rusak, atau air tercemar (seperti Cirarab) justru dikategorikan “*mati*” dan layak dikeluarkan dari LP2B.
– Validasi sering hanya melihat kondisi fisik saat ini, tidak menelusuri penyebab kenapa jadi tidak produktif.
Cara Mengcounter:
– Tuntut Verifikasi Historis & Penyebab: Validasi tidak boleh hanya melihat “sekarang”, tapi harus menelusuri data 5-10 tahun terakhir. Jika lahan tadah hujan itu dulunya produktif lalu rusak karena kelalaian pemerintah atau ulah pihak lain, maka tidak boleh dikeluarkan dari LP2B. Pemerintah wajib memperbaikinya, bukan membuangnya.
– Standar Teknis yang Ketat: “*Tidak produktif*” harus memenuhi syarat teknis yang sangat ketat, misalnya: sudah menjadi rawa permanen, tanah sudah tertimbang material keras, atau tidak ada sumber air sama sekali. Kerusakan karena pendangkalan atau pencemaran bukan alasan sah.
– Partisipasi Publik & Ahli: Proses validasi harus diawasi oleh tim independen, akademisi, dan perwakilan masyarakat pemerhati tata ruang, bukan hanya oleh dinas daerah yang punya kepentingan.
2. Mengcounter Celah “Barter Beban”
Masalah yang terjadi:
– Skemanya: Kabupaten Tangerang (pusat investasi) meminta beban LP2B dikurangi, lalu beban itu dipindahkan ke Kabupaten lain seperti Lebak atau Pandeglang yang dianggap sebagai “*lumbung pangan*”.
– Ini tidak adil karena Tangerang yang paling banyak merusak lahan, malah dibebankan lebih ringan.
Cara Mengcounter:
– Prinsip “Siapa Rusak Siapa Tanggung”: Setiap kabupaten/kota wajib menjaga lahan sawahnya sendiri. Tidak boleh memindahkan beban perlindungan ke daerah lain hanya karena daerah itu masih banyak sawah.
– Target Per Wilayah Administratif Terendah: Perpres No.4/2026 seharusnya diterapkan sampai tingkat Kecamatan dan Desa, bukan hanya Provinsi. Jika diterapkan hanya di tingkat Provinsi, maka Tangerang Utara bisa “mengambil jatah” sawah dari daerah lain.
– Insentif Bukan Pemindahan Beban: Jika Lebak/Pandeglang diminta menjaga lebih banyak sawah, itu harus dalam bentuk insentif ekonomi (dana kompensasi, pembangunan infrastruktur), bukan membebaskan Tangerang dari kewajibannya.
3. Mengcounter Celah “Keterlanjuran”
Masalah yang terjadi:
– Banyak proyek yang sudah dapat izin atau sudah mulai membangun sebelum Perpres No.4/2026 terbit, lalu dimohonkan agar “dilegalkan” atau dikecualikan dari LP2B.
– Ini menjadi pintu masuk untuk melegalkan alih fungsi lahan yang luas.
Cara Mengcounter:
– Cek Legalitas Bertingkat: Izin yang diterbitkan sebelum Perpres No.4/2026 harus dicek ulang. Jika izin itu diterbitkan di atas lahan yang seharusnya dilindungi berdasarkan aturan lama pun, maka izin itu bisa dianggap cacat hukum.
– Prinsip Kepastian Hukum vs Kepentingan Umum: Keterlanjuran tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus ribuan hektar sawah sekaligus. Harus ada batasan jelas: hanya proyek yang fisiknya sudah berdiri yang bisa dipertimbangkan, bukan yang baru ada izin kertas.
– Kewenangan Pusat yang Mutlak: Ingat, sekarang keputusan akhir ada di Pemerintah Pusat. Daerah tidak bisa seenaknya menetapkan “Keterlanjuran” tanpa persetujuan pusat.
4. Mengcounter Celah “Penerapan 87% di Tingkat Provinsi Saja”
Masalah yang terjadi:
– Jika target 87% hanya dihitung secara total di tingkat Provinsi Banten, maka Pemkab Tangerang bisa berdalih: “*Total Provinsi sudah 87%, jadi di Tangerang boleh kurang, misal hanya 40-50%*”.
– Ini melanggar semangat aturan bahwa setiap daerah harus punya cadangan pangan sendiri.
Cara Mengcounter:
– Tuntut Penerapan Secara Hierarkis: Perpres No.4/2026 mewajibkan target 87% diterapkan di setiap tingkat pemerintahan: Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan. Tidak boleh diakumulasi saja.
– Jika Tidak Memenuhi, Seluruh LBS Jadi LP2B: Ini senjata paling tajam. Jika Pemkab Tangerang tidak bisa menunjukkan bahwa minimal 87% lahannya adalah LP2B, maka SECARA HUKUM SELURUH LAHAN BAKU SAWAH DI TANGERANG UTARA OTOMATIS MENJADI LP2B DAN TIDAK BOLEH DIBANGUN.
– Tuntut Peta Digital yang Terintegrasi: Data spasial harus sinkron antara BPN, Kementerian ATR, dan Pemda. Tidak boleh ada peta yang berbeda-beda.
Kesimpulan Strategi
Untuk mengcounter langkah Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang, kuncinya ada di Hukum dan Data:
1. Tekan agar validasi data dilakukan secara jujur, tidak membiarkan lahan yang rusak akibat kelalaian dianggap “*mati*”.
2. Tolak skema barter beban antar kabupaten. Setiap daerah harus bertanggung jawab atas lahannya sendiri.
3. Batasi interpretasi “*keterlanjuran*” agar tidak menjadi celah kebocoran besar.
4. Desak agar target 87% diterapkan ketat di tingkat Kabupaten/Kota, bukan hanya di Provinsi. Jika tidak tercapai, seluruh sawah otomatis terkunci.
Dengan cara ini, kepentingan investasi tetap bisa berjalan, tapi hanya di lahan yang memang benar benar bukan sawah produktif, sehingga ketahanan pangan tetap terjaga.















