banner 468x60
PeristiwaRagam

Terjerat Kasus 2 Kades Kabupaten Tangerang di Non Aktifkan Sementara

207
Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin dan Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya,Tumpang Sugian (LTS) segera dinonaktifkan daru jabatannya sebagai Kepala Desa.(dok.Foto: Ilustrasi By Google)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin dan Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya,Tumpang Sugian (LTS) segera dinonaktifkan daru jabatannya sebagai Kepala Desa.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Daerah dan Pemberdayaan (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman saat dikonfirmasi Awak Media Selasa (25/02/2025).

banner 300x600

H.Yatat Rohiman mengatakan, secara aturan, Kades Kohod Arsin dan Kades Wanakerta LTS segera dinonaktifkan sementara dan akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (PLT), Arsin saat ini statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan LTS ditahan Kejaksaan dan statusnya sudah tahap kedua tinggal menunggu masa persidangan,” ungkapnya.

“Untuk kewenangannya ada di Camat masing – masing dan sudah dinonaktifkan, selanjutnya kita masih menunggu Surat dari Mabes Polri untuk bahan Administrasi,” terang Yayat.

Sebelumnya Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dan telah ditahan saat ini. Selain melakukan penahanan terhadap Arsin, Mabes Polri juga menahan Sekdes dan 2 orang lagi yaitu Septian (SP) dan Chandra (CE).

Sementara untuk Kades Wanakerta LTS, kasusnya berbeda dengan Kades Kohod Arsin, yakni persoalan masalah sengketa tanah dengan warganya sendiri dan tak ada kaitannya dengan PSN- PIK 2 atau pagar laut,” pungkas H.Yayat Rohiman menerangkan

>mul

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version