banner 468x60
OpiniRagam

Transparansi Data Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang: Kebutuhan Mendesak dalam Perlindungan LP2B

16
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Perlindungan lahan pertanian di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun publik. Dinamika pembangunan yang pesat, terutama di sektor perumahan, industri, dan kawasan komersial, telah mendorong terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian dalam skala yang cukup signifikan.

banner 300x600

Dalam konteks tersebut, usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait kelonggaran alih fungsi lahan memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang justru memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian, khususnya lahan sawah produktif.

Pemerintah pusat melalui kebijakan nasional telah menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan. Hal ini tercermin dalam berbagai regulasi strategis, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian/Sawah yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua regulasi tersebut menekankan perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadapi dilema pembangunan. Pertumbuhan investasi dan peningkatan kebutuhan hunian mendorong konversi lahan untuk kepentingan non-pertanian. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional yang bertujuan menahan laju alih fungsi lahan pertanian.

Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengelola persoalan alih fungsi lahan secara lebih transparan dan akuntabel.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama para pengembang perumahan perlu membuka data secara transparan mengenai luas lahan pertanian atau sawah yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian. Transparansi data ini penting untuk memastikan akurasi informasi mengenai kondisi lahan pertanian yang tersisa, sekaligus sebagai dasar perumusan kebijakan perlindungan lahan.

Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang dengan mengacu pada ketentuan nasional yang menetapkan bahwa sekitar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjadi instrumen utama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Ketiga, pengelolaan data lahan sawah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tata cara verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, termasuk dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan demikian, perubahan data lahan sawah tidak dapat dilakukan secara sepihak atau tanpa proses verifikasi yang sah.

Keempat, pemerintah daerah juga harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Surat edaran tersebut menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Kelima, perlindungan lahan pertanian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjadi landasan hukum utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.

Mengacu pada berbagai regulasi tersebut, pemerintah pusat secara jelas tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Upaya ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan pangan nasional sekaligus mengantisipasi ancaman terhadap ketahanan pangan di masa depan.

Dengan demikian, transparansi data lahan, penyesuaian kebijakan tata ruang, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tanpa langkah tersebut, percepatan pembangunan berisiko mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian yang justru menjadi fondasi utama ketahanan pangan daerah dan nasional.(*)

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version