Wah Rungkad…!!! Syarat Mutlak Paslon Cabup dan Cawabup Non Partai, Hanya KTP Serta Surat Pernyataan Pendukung

Avatar photo
KPU Kabupaten Tangerang Menggelar Sosialisasi Pilkada 2024, di Hotel Fame Kelapa Dua. Sabtu, 04/05/2024. (Foto Dok: BantenNet)

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Bertempat di Hotel Fame Kelapa Dua,(03/24) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menggelar sosialisasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024 untuk di Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi dengan mengambil tema Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2024.

Dalam penyampaiannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada para Parpol, Akademisi, OKP, Ormas dan tamu undangan yang telah hadir dalam sosialisasi pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tangerang kali ini,” jelasnya.

“Tema sosialisasi adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu yang akan kita bahas bersama.

Ditambah lagi terkait sistem Aplikasi SILON yang digunakan untuk FILE pendukung Cabup dan Cawabup dari Independen dengan yang disimpan PDF sesuai dengan NIK disertai Surat Pernyataan Mendukung,” ujar Umar.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Pilkada akan berlangsung 27 November 2024 dan kemungkinan berlangsung serentak di beberapa Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk Anggarannya sendiri KPU Kabupaten Tangerang kini telah mencapai 78 Miliar,” ucapnya ,(04/05/2024)

Untuk Verifikasi Faktual pendukung Calon perseorangan, pendukung berusia 17 tahun jatuh pada 12 Mei. Akan dapat di akses dan ketahuan melalui situs SILON jika memang ada yang salah atau ganda, sedangkan untuk perbaikan hanya sebanyak Dua kali,” tegasnya.

Selanjutnya guna pemenuhan syarat dukungan Verifikasi Digital SILON nantinya juga akan melibatkan PPK dan PPS.

Kemudian untuk penerimaan kekurangan agar data terpenuhi untuk Verifikasi Administrasi dan data Faktual dari 9 Juli sampai 19 Agustus 2024,” paparnya.

Soal syarat pencalonan Bakal Calon perseorang sama dengan yang diusulkan para Parpol yaitu tanggal 27 – 29 Mei 2024. Untuk jalur Parpol jumlah kursi 20 persen atau 11 kursi. Kalau tidak memenuhi syarat tersebut berarti harus berkoalisi.

“Dengan demikian kemungkinan adanya Calon lewat jalur Independen pastinya melalui mekanisme yang cukup panjang, karena terdapat banyak syarat jika melalui pencalonan jalur Independen,” tambahnya.

Sementara itu Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N yang juga selaku Aktivis pengamat politik Kabupaten Tangerang, ketika dimintai tanggapannya terkait hal itu menjelaskan,”Jika Cabup dan Cawabup melalui jalur independen itu sudah pernah terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan hasilnya, Aceng Fikri menang dan menjadi Bupati pada saat itu,” ujarnya.

“Berdasarkan UU No : 10 Tahun 2016, ada 2 mekanisme untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, ada berbagai cara, baik lewat jalur Independen (red.perseorang Non Partai) atau melalui jalur Partai Politik.

Sedangkan jalur perseorangan melalui pengumpulan dukungan harus mencapai 6,5 persen dari yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Tangerang. Jika warga berhak pilih lebih kurang 2,3 juta jiwa, Calon dari jalur Independen harus mampu mengumpulkan 152.999 KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga Kabupaten Tangerang,” ujar Ahmad Suhud.

“Selain kewajiban mengumpulkan dukungan tahapan selanjutnya yang harus diikuti para Calon perseorangan pada tanggal 8 -12 Mei 2024 selanjutnya yang bersangkutan menyampaikan dukungan masyarakat Kabupaten Tangerang tersebut ke KPU melalui sistem Digitalisasi yaitu Aplikasi SILON,” ungkapnya.

Untuk Surat Penyataan Dukungan dan KTP Aplikasinya nanti dibuat dengan Akun sendiri dan di input datanya dengan Excel, Lalu soal formulir surat pernyataan pencalonan dan rekapitulasi jumlah dukungan juga melalui Verifikasi Administrasi dan Faktual,” paparnya.

“Terakhir diantara yang disiapkan untuk Verifikasi Administrasi dan Faktual lainnya adalah status perkawinan, ber-KTP Kabupaten Tangerang, ijazah terakhir dan daftar pendukung serta surat pernyataan jika adanya nama yang dicatut oleh Partai Politik,” pungkasnya mengakhiri.

>Ary.