Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRagam

Kontroversi Surat Kejari Tangerang: Ketua GMPK Banten Angkat Bicara

49
×

Kontroversi Surat Kejari Tangerang: Ketua GMPK Banten Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi surat tersebut.(dok.foto: BantenNet/Pribadi)

BantenNet, TANGERANG – Sebelumnya telah diberitakan mengenai dugaan penyalahgunaan surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan dan pergantian administrasi yang mencantumkan kewajiban pembayaran uang sebesar Rp50 juta kepada sejumlah pengusaha lapak sampah ilegal. Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam surat yang beredar, disebutkan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bertindak sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Nomor: 600.4.18/4076.1/X/DLHK/2025 tertanggal 28 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan adanya pelaksanaan negosiasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik lapak sampah liar berinisial AD, NM, MN, dan WH, dengan sanksi administrasi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan nomor kontak yang mengatasnamakan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi surat tersebut. Salah satunya terkait pencantuman nama pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Saat ini, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dijabat oleh Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H., yang menggantikan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. Namun, keterangan dalam surat yang beredar terkesan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Menurut Mohamad Jembar, surat tersebut terindikasi sebagai maladministrasi dan berpotensi menjadi modus penipuan terhadap para pemilik lapak sampah di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan dalih kewajiban menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu sebagai “jembatan” mediasi.

“Adanya oknum yang bermain dengan surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Mohamad Jembar, Minggu (18/1/2026).

Ia juga meminta adanya klarifikasi dan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang guna memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi kejaksaan atau murni merupakan ulah oknum yang mencatut nama dan logo lembaga negara.

Selain itu, Mohamad Jembar mengungkapkan adanya dugaan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan proses mediasi dengan dalih keberadaan surat dari Kejaksaan. Dana tersebut diduga dikolektifkan dari beberapa nama agar persoalan dugaan pelanggaran dan dampak lingkungan tidak dilanjutkan.

Ia menyayangkan mekanisme yang dilakukan tidak diawali dengan surat pemanggilan klarifikasi, melainkan langsung mencantumkan nominal denda tanpa adanya proses pemeriksaan substansi pelanggaran terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Mohamad Jembar berharap Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara segera memberikan klarifikasi kepada para pihak terkait, sekaligus menyelidiki dan memanggil oknum-oknum yang diduga memanfaatkan surat tersebut untuk menutup-nutupi persoalan hukum dan lingkungan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan institusi penegak hukum sebelum mempercayai maupun menindaklanjutinya.

> ldn

Example 300250

Respon (2)

  1. А ты уже олучил|забрал|участвовал] в розыгрыше NFT от LoveShop? ?? “Shop1-biz” азыгрывает|дарит|предлагает] есплатные|эксклюзивные] токены всем новым участникам! Переходи по ссылке и забери свой! ??

    Подробнее
    https://telegra.ph/Rabochie-ssylki-i-zerkala-loveshop-12-18-2

    #loveshop #shop1 #loveshop1300-biz #shop1-biz #loveshop12 #loveshop14 #loveshop13 #loveshop15 #loveshop16 #loveshop17 #loveshop18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *