Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Susun Perda Kelas Jalan

15
×

Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Susun Perda Kelas Jalan

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelas Jalan guna melindungi kenyamanan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat dari dampak lalu lintas kendaraan berat yang kian tidak terkendali.

Menurut Jembar, pembangunan infrastruktur jalan yang terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan memberi dampak maksimal bila tidak dibarengi regulasi tegas yang mengatur klasifikasi dan penggunaan jalan sesuai kapasitasnya.

“Pembangunan jalan menelan anggaran ratusan miliar rupiah, tetapi jika tidak dibarengi Perda yang mengatur kelas jalan, maka kerusakan jalan akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban,” tegas Jembar.

Ia menilai, selama Pemkab Tangerang masih hanya mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tanpa penguatan regulasi di tingkat daerah, maka kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas akan sulit terwujud.

Jembar menegaskan, Kabupaten Tangerang membutuhkan payung hukum yang lebih kuat berupa Perda Kelas Jalan agar pengaturan kendaraan berat, khususnya truk besar dan trailer, dapat dilakukan secara terukur dan tegas.

“Kalau pemerintah masih memakai cara lama, jangan berharap masyarakat akan bersimpati. Masyarakat butuh perlindungan nyata, bukan sekadar kebijakan sementara,” ujarnya.

Ia bahkan menilai keberanian Bupati Tangerang untuk mendorong lahirnya Perda Kelas Jalan akan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika Bupati berani membuat Perda Kelas Jalan, itu akan menjadi nilai plus di mata masyarakat. Tapi jika dibiarkan, maka pemerintah dan SKPD justru akan dianggap bagian dari masalah,” katanya.

Jembar yang juga menjabat sebagai Ketua DPW GMPK Banten menyatakan siap duduk bersama pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi tersebut secara serius dan komprehensif.

Ia menyoroti keresahan masyarakat di wilayah Cadas dan Pakuhaji yang setiap hari harus menghadapi lalu lalang truk besar dan trailer di jalan kabupaten. Kondisi ini, kata dia, semakin memperburuk rasa aman warga, terlebih setelah kebijakan penghentian sementara melalui Perbup dinilai tidak efektif akibat kerusakan jembatan.

“Akibatnya, truk trailer tetap melintas dari pagi sampai malam. Musibah terus terjadi, kecelakaan berulang, dan masyarakat yang menanggung risikonya. Ini bukan semata human error, tapi juga kegagalan pemerintah mengatur tata kelola jalan secara manusiawi,” kritiknya.

Jembar mengingatkan, pengaturan kelas jalan sejatinya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 125 UU LLAJ juga mengatur klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung muatan sumbu terberat (MST), serta dimensi kendaraan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan umur jalan.

Secara umum, klasifikasi jalan dibagi menjadi empat kategori, yakni:

Jalan Kelas I, untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 10 ton;

Jalan Kelas II, untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 8 ton;

Jalan Kelas III, untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan MST 8 ton;

Jalan Khusus, untuk kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan umum.

Menurut Jembar, pengaturan ini tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas. Pemerintah daerah harus segera menerjemahkannya ke dalam Perda agar memiliki kekuatan eksekusi di lapangan.

“Harapan masyarakat sederhana: jalan aman, nyaman, dan tidak dikuasai kendaraan berat seenaknya. Karena itu, Bupati Tangerang harus segera wujudkan Perda Kelas Jalan jika benar ingin berpihak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *