Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BisnisRagam

Bupati Tangerang: Darurat Pangan vs Pengurugan, Kontradiksi yang Memalukan

12
×

Bupati Tangerang: Darurat Pangan vs Pengurugan, Kontradiksi yang Memalukan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Di tengah narasi darurat pangan yang terus digaungkan pemerintah, sikap Bupati Tangerang yang membiarkan praktik pengurugan lahan sawah terus berjalan justru memperlihatkan kontradiksi yang memalukan. Ketika sinkronisasi tata ruang masih berlangsung dan perlindungan lahan pertanian seharusnya diperketat, pengurugan justru dibiarkan meluas.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Sikap tersebut patut diduga sebagai strategi politik dan ekonomi yang sengaja dibiarkan berjalan untuk mengamankan kepentingan tertentu sebelum aturan pusat benar-benar menutup celah alih fungsi lahan sawah.

Menyiasati Waktu Sebelum Pintu Tertutup

1. Logika Ekonomi Mengalahkan Logika Pangan

Persoalan paling mendasar terletak pada orientasi pembangunan Kabupaten Tangerang yang terlalu bergantung pada sektor properti, industri, dan pendapatan dari pembangunan fisik.

Banyak pengembang telah lebih dulu mengakumulasi lahan dengan harapan mengubahnya menjadi kawasan komersial. Jika seluruh proyek dihentikan sekarang, Pemerintah Kabupaten Tangerang berisiko menghadapi tekanan investor, gugatan, dan potensi terganggunya pendapatan daerah.

Karena itu, pilihan yang diambil tampak sangat pragmatis: biarkan proyek yang sudah berjalan tetap diteruskan, demi menjaga iklim investasi, meski harus mengorbankan sawah produktif dan masa depan ketahanan pangan.

2. Memanfaatkan Masa Abu-Abu Hukum

Dalih “proyek sudah berjalan” dan “masih menunggu sinkronisasi tata ruang” dipakai sebagai tameng administratif untuk mempertahankan aktivitas pengurugan.

Padahal secara hukum, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sudah berlaku dan kedudukannya lebih tinggi daripada aturan daerah. Artinya, perlindungan lahan sawah seharusnya langsung mengikat.

Namun celah itu dimainkan. Sinkronisasi diperlambat, proses verifikasi ditunda, sementara di lapangan lahan terus diurug dan kondisi fisiknya diubah.

Polanya sederhana: saat verifikasi selesai, sawah sudah berubah bentuk. Ketika itu terjadi, lahan akan lebih mudah dikeluarkan dari kategori sawah dilindungi karena dianggap “sudah bukan sawah lagi”.

Ini bukan kekacauan administrasi. Ini pola pembiaran yang terstruktur.

3. Tekanan Kepentingan di Balik Kebijakan

Sulit membayangkan pembiaran sebesar ini terjadi tanpa tekanan kepentingan yang kuat.

Di belakang kebijakan tata ruang selalu ada jaringan kepentingan: pemilik modal, spekulan tanah, broker perizinan, dan elite lokal yang selama ini hidup dari perubahan fungsi lahan.

Akibatnya, kebijakan berjalan timpang. Warga yang mempertahankan ruang hidup dipersulit, sementara pelaku pengurugan justru bergerak leluasa.

Hukum menjadi keras terhadap rakyat, tetapi lunak terhadap pemodal.

4. Narasi Kepentingan Umum yang Dimanipulasi

Pembiaran pengurugan kerap dibungkus dengan narasi “kepentingan umum”.

Publik disuguhi alasan klasik: pembangunan untuk perumahan, industri, lapangan kerja, dan infrastruktur. Sekilas terdengar rasional. Namun dalam praktiknya, banyak proyek justru berupa kawasan komersial, gudang logistik, dan pembangunan bernilai tinggi yang manfaatnya tidak pernah benar-benar merata bagi warga lokal.

Batas antara kepentingan publik dan kepentingan komersial sengaja dikaburkan.

Proyek swasta dibungkus seolah-olah proyek strategis. Kepentingan bisnis dipoles seakan-akan kepentingan rakyat.

5. Membebankan Krisis ke Daerah Lain

Cara pandang paling berbahaya dari kebijakan ini adalah logika memindahkan beban pangan ke daerah lain.

Seolah-olah Tangerang cukup menjadi pusat beton, industri, dan permukiman, sementara tanggung jawab pangan bisa dilimpahkan ke wilayah lain seperti Lebak atau Pandeglang.

Logika ini bukan hanya egois, tetapi juga berbahaya. Tangerang ingin menikmati keuntungan ekonomi dari pembangunan, tetapi menolak memikul tanggung jawab ekologis dan pangan.

Lebih buruk lagi, pembiaran pengurugan hari ini tampak sengaja dijadikan alat tawar kepada pemerintah pusat: ketika lahan sudah terlanjur dibangun, maka pelanggaran akan dipaksa diterima sebagai kenyataan.

Salah Secara Hukum, Gagal Secara Moral

Sikap ini tidak hanya keliru secara kebijakan, tetapi juga bermasalah secara hukum dan moral.

Pertama, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Perda. Dalih izin lama tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

Kedua, membiarkan perubahan fisik lahan saat proses penataan ruang masih berjalan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum. Substansinya jelas: mengubah fakta lapangan agar aturan kehilangan daya ikat.

Ketiga, pembiaran ini adalah pengabaian terhadap ancaman darurat pangan. Ketika sawah produktif terus dikorbankan, yang dipertaruhkan bukan sekadar bentang lahan, tetapi masa depan pangan masyarakat.

Keempat, jika pembiaran ini dilakukan dengan kesengajaan, disertai penerbitan izin atau pembiaran administratif atas lahan yang semestinya dilindungi, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara terbuka sangat lebar.

Pembangkangan yang Disamarkan

Apa yang terjadi hari ini bukan sekadar kekacauan tata ruang. Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang disamarkan melalui alasan administratif.

Mereka tahu bahwa setelah sinkronisasi selesai, ruang gerak akan tertutup.

Karena itu, waktu yang tersisa sekarang dipakai untuk menuntaskan pengamanan aset ekonomi bernilai besar sebelum aturan pusat benar-benar berlaku penuh.

Dan seperti biasa, Tangerang Utara kembali dijadikan korban utama: wilayah yang dianggap masih longgar, luas, dan paling mudah dieksploitasi.

Yang Harus Dilakukan

Pertama, seluruh proyek yang belum memiliki bangunan permanen wajib dihentikan, meski prosesnya sudah berjalan. Dalih “keterlanjuran” tidak bisa dipakai untuk membenarkan lahan kosong yang baru diurug atau dipagari.

Kedua, pemerintah harus diingatkan bahwa Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas mengancam pidana bagi pejabat yang membiarkan alih fungsi lahan sawah secara ilegal.

Ketiga, pengawasan publik harus diperkuat. Setiap bentuk pembiaran terhadap pengurugan harus dibaca bukan sebagai kelalaian teknis, melainkan sebagai keputusan politik yang memiliki konsekuensi hukum.

Hukum sudah jelas. Yang diuji hari ini bukan lagi aturan, melainkan keberanian untuk menegakkannya.

Pak Bupati, jangan biarkan kepentingan segelintir orang menghancurkan masa depan pangan seluruh warga Tangerang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *