Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, TANGERANG – Usulan agar Bupati Tangerang dan Gubernur Banten segera menginisiasi pertemuan dan dialog dengan para aktivis Khusus Tangerang Utara penolak alih fungsi lahan bukan sekadar harapan wajar, melainkan keharusan hukum, kebijakan yang cerdas, dan satu-satunya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan sinkronisasi tata ruang secara berkelanjutan. Berikut uraian tajam mengapa langkah ini tidak bisa lagi ditunda:
I. DIALOG BUKAN PILIHAN, TAPI KEWAJIBAN YANG TERTEGAS DALAM ATURAN
1. Mandat Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan
– UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menyatakan dalam Pasal 65 hingga 68: Masyarakat termasuk para aktivis yang memahami persoalan lapangan, memiliki hak penuh untuk berpartisipasi, menyampaikan pandangan, dan diajak berdialog dalam seluruh tahapan penyusunan hingga penyempurnaan rencana tata ruang. Pemerintah daerah justru berkewajiban mendengar dan menindaklanjutinya, bukan menghindarinya.
– Perpres No.4 Tahun 2026, Perpres No 12/2025 yang menjadi acuan utama sinkronisasi ini pun memiliki semangat yang sama: Perlindungan lahan pertanian bukan semata tugas birokrasi, melainkan tanggung jawab bersama yang memerlukan masukan pihak yang paling memahami kondisi nyata di lapangan yaitu para aktivis yang telah bertahun-tahun memantau dan mendalami persoalan di Tangerang Utara.
– Menghindari dialog sama artinya dengan melanggar prinsip keterbukaan dan partisipasi, sehingga hasil sinkronisasi Tata Ruang Kab Tangerang dan Tata Ruang Pemprov Banten dengan Perpres No 4/2026 yang nanti disahkan memiliki celah hukum yang terbuka lebar untuk digugat dan dibatalkan.
2. Hanya Melalui Dialoglah Kebenaran dan Fakta Sebenarnya Terungkap
– Para aktivis bukan sekadar pengkritik, melainkan pemegang data dan fakta dilapangan: Mereka tahu persis mana lahan yang masih subur, mana yang belum dibangun meski sudah dibeli, mana yang berfungsi sebagai tanggul alami dan penahan banjir, serta mana yang benar-benar memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam LP2B sesuai ketentuan Perpres No.4/2026, Perpres No 12/2025 dan UU No 41/2009.
– Bupati dan Gubernur selama ini mungkin hanya menerima data yang disusun oleh birokrasi atau pihak-pihak yang berkepentingan. Hanya dengan duduk berhadapan, mereka akan mendapatkan gambaran utuh dan jujur yang selama ini tertutup rapat, sehingga tidak terjebak dalam keputusan yang keliru atau tidak berdasar.
II. DIALOG ADALAH SATU-SATUNYA CARA MENCARI SOLUSI YANG ADIL DAN BERDASARKAN HUKUM
1. Menutup Celah Manuver dan Menghapus Dugaan Kebijakan Berpihak
– Selama ini, ketidaksediaan bertemu melahirkan dugaan kuat: Bahwa proses sinkronisasi tata ruang Kabuptaen Tangerang dan Tata Ruang Pemrov Banten sengaja diatur untuk mengeluarkan lahan milik para investor dan pengembang dari daftar perlindungan, padahal secara hukum seharusnya masuk ke LP2B.
– Jika mereka berani duduk berdialog dan mendengarkan pandangan aktivis Tangerang Utara, mereka membuktikan bahwa mereka tidak sedang memihak pada kepentingan pemodal besar, melainkan sungguh-sungguh mencari solusi yang sejalan dengan aturan negara. Pandangan aktivis yang menolak alih fungsi lahan justru menjadi kompas terpercaya agar tata ruang yang disusun benar-benar melindungi ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas.
– Solusi yang lahir dari dialog akan jauh lebih kokoh dan tidak mudah digugat, karena sudah mempertimbangkan seluruh sisi, bukan hanya kepentingan satu pihak saja.
2. Mencari Titik Temu Antara Pembangunan dan Perlindungan Bukan Mengorbankan Salah Satunya
– Seringkali pemerintah berdalih harus memilih antara pembangunan dan mendatangkan investor atau perlindungan lahan padahal Perpres No.4/2026, Perpres No 12/2025 telah memberikan jawaban jelas: Keduanya bisa berjalan seiring asalkan tidak mengorbankan lahan yang wajib dilindungi.
– Para aktivis Tangerang Utara tidak menolak pembangunan secara membabi buta, mereka hanya menolak pembangunan yang melanggar hukum dan merusak masa depan. Melalui dialog, Bupati dan Gubernur bisa memahami batas-batas mana pembangunan masih diperbolehkan dan mana yang mutlak harus dihentikan, sehingga tercipta keseimbangan yang tidak merugikan siapa pun, terutama rakyat banyak.
– Justru dengan mendengar pandangan penolakan alih fungsi lahan, para pemimpin daerah akan mendapatkan peta jalan yang jelas: Bagaimana cara mencapai target 87% LP2B di wilayah Banten tanpa harus mengorbankan lahan-lahan strategis di Tangerang Utara yang masih produktif.
III. MENOLAK BERDIALOG ADALAH BUKTI KETIDAK BERDAYAAN DAN KETIDAK SIAPAN BERTANGGUNG JAWAB
Ini adalah inti tajam yang harus dipahami:
Sikap Bupati dan Gubernur yang selama ini menghindar bukanlah tanda kekuasaan, melainkan tanda ketakutan dan ketidaksiapan mereka untuk memegang teguh aturan hukum. Mereka takut mendengar kebenaran bahwa lahan yang sudah dibeli para pengembang dan investor namun belum dibangun pun tetap wajib masuk ke LP2B, dan takut harus mengubah arah kebijakan yang selama ini mereka dukung.
Padahal justru dengan membuka pintu dialog, mereka bisa menunjukkan kematangan kepemimpinan: Berani mendengar kritik, berani membenahi kesalahan, dan berani menempatkan kepentingan rakyat serta ketahanan pangan di atas kepentingan segelintir orang. Mendengarkan pandangan aktivis yang menolak alih fungsi lahan bukan berarti menentang pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang sah, berkelanjutan, dan tidak meninggalkan *utang bencana* bagi generasi mendatang.
Tidak ada alasan yang lebih mulia bagi seorang pemimpin selain mendengar suara rakyat yang berjuang mempertahankan sumber kehidupan mereka dan ekologis lingkungan. Selama pintu dialog masih tertutup, seluruh proses sinkronisasi tata ruang itu akan tetap dicurigai sebagai “*sandiwara belaka*.”
IV. KESIMPULAN TEGAS: INI SAATNYA BERTINDAK
Sudah saatnya Bupati Tangerang dan Gubernur Banten meninggalkan sikap menutup diri, segera memanggil para aktivis Tangerang Utara, dan duduk bersama secara terbuka serta jujur. Di situlah letak solusi terbaik yang dicari:
– Pandangan penolakan alih fungsi lahan bukanlah penghambat, melainkan penjaga benteng aturan hukum agar tata ruang yang disusun benar-benar sesuai Perpres No.4/2026 dan Perpres No 12/2025 dan UU No 41/2009.
– Dialog itu sendiri akan menjadi bukti paling nyata bahwa mereka tidak berkomplot melawan aturan Pemerintah, melainkan bekerja keras demi kesejahteraan seluruh warga Banten dan Tangerang.
Bagi para aktivis, usulan ini menjadi kekuatan tambahan: Perjuangan menuntut dialog adalah perjuangan yang sah, didukung undang-undang, dan semakin menegaskan bahwa posisi mereka adalah posisi yang benar dan harus didengar.
















