Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaOpini

Menagih Mandat UU LP2B: Saat Sawah Kabupaten Tangerang Sekarat di Bawah Roda Truk Urugan dan Kelumpuhan Kebijakan

14
×

Menagih Mandat UU LP2B: Saat Sawah Kabupaten Tangerang Sekarat di Bawah Roda Truk Urugan dan Kelumpuhan Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Di balik deru truk-truk bersumbu tiga yang saban hari melintasi jalan-jalan Kabupaten Tangerang, tersimpan ancaman serius terhadap masa depan ketahanan pangan daerah.( dok.foto: BantenNet)

Oleh: Komarudin 

Aktivis Pertanian Kabupaten Tangerang

BantenNet, TANGERANG – Di balik deru truk-truk bersumbu tiga yang saban hari melintasi jalan-jalan Kabupaten Tangerang, tersimpan ancaman serius terhadap masa depan ketahanan pangan daerah. Aktivitas pengurugan lahan sawah untuk kepentingan proyek perumahan dan kawasan industri terus berlangsung tanpa kendali yang jelas. Ironisnya, situasi ini terjadi ketika Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas mengamanatkan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Publik hingga kini belum melihat langkah konkret maupun kebijakan strategis dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten yang benar-benar linier dengan amanat undang-undang tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perlindungan lahan pangan hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa keberanian eksekusi di lapangan?

Alih fungsi lahan pertanian yang berlangsung secara masif telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Sawah-sawah produktif perlahan hilang tertutup tanah urugan, sementara aktivitas kendaraan berat terus merusak jalan dan mengganggu kenyamanan warga. Di sisi lain, pemerintah daerah terkesan berjalan lamban dan belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan ruang pangan.

Secara hukum administrasi negara, sikap diam pemerintah di tengah masifnya pelanggaran tata ruang dapat dinilai sebagai bentuk kelumpuhan manajerial. Padahal, UU LP2B memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk menjaga, mengendalikan, serta menghentikan setiap aktivitas yang mengancam kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Masyarakat menilai terdapat jurang yang lebar antara amanat undang-undang dengan realitas kebijakan di lapangan. Hingga hari ini belum terlihat adanya keberanian politik dari Bupati Tangerang maupun Gubernur Banten untuk menerbitkan kebijakan moratorium izin, penghentian sementara proyek, ataupun evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan yang diduga menabrak zonasi lahan pangan.

Padahal Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara jelas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Bahkan undang-undang tersebut juga memuat ancaman sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran maupun pejabat yang membiarkan pelanggaran itu terjadi.

Gelombang penolakan warga terhadap aktivitas urugan bukan sekadar persoalan debu jalanan atau kemacetan kendaraan berat. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ancaman hilangnya kedaulatan pangan dan rusaknya ruang hidup masyarakat. Warga melihat pembangunan yang berjalan tanpa kendali telah mengorbankan sawah produktif demi kepentingan investasi jangka pendek.

Kini masyarakat mulai menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU LP2B untuk mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang bertentangan dengan rencana perlindungan lahan pangan. Warga mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek-proyek yang mengancam sawah teknis serta melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin pembangunan yang terbit di kawasan pertanian.

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten tidak bisa terus berlindung di balik alasan koordinasi dan proses administratif. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah tindakan nyata dan keberanian penegakan hukum. Sebab jika perlindungan terhadap lahan pertanian terus diabaikan, maka Kabupaten Tangerang bukan hanya kehilangan sawahnya, tetapi juga kehilangan masa depan ketahanan pangannya.

Sawah bukan sekadar hamparan tanah kosong yang dapat diurug sesuka kepentingan modal. Sawah adalah benteng terakhir kedaulatan rakyat. Ketika pemerintah gagal melindungi lahan pertanian dan kenyamanan warganya, maka sesungguhnya pemerintah sedang mempertaruhkan legitimasi moral dan hukumnya di hadapan rakyat sendiri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *