Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OpiniRagam

Perpres No. 4/2026 Kalah oleh “Sumbu Tiga”: Pengurugan Jalan Terus

3
×

Perpres No. 4/2026 Kalah oleh “Sumbu Tiga”: Pengurugan Jalan Terus

Sebarkan artikel ini

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Apa yang terjadi hari ini bukan sekadar ironi—ini adalah kontradiksi yang terang-benderang dan memalukan. Negara berbicara lantang tentang perlindungan lahan sawah, tetapi di lapangan, sawah justru digilas truk-truk tanah hampir setiap malam. Kata dan tindakan berjalan di dua jalur yang saling meniadakan.

Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2026 dengan tegas melarang alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B/LSD. Artinya jelas: lahan tersebut dikunci sebagai sawah dan tidak boleh diubah. Namun di sisi lain, pemerintah daerah berdalih sedang melakukan sinkronisasi tata ruang—sebuah proses administratif yang disebut membutuhkan kehati-hatian dan waktu.

Masalahnya, sembari menunggu proses itu selesai, aktivitas pengurugan terus berlangsung tanpa jeda. Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi. Polanya terlalu rapi untuk disebut kebetulan. Yang terjadi justru sebaliknya: ada upaya sistematis mengubah kondisi fisik lahan sebelum status hukumnya benar-benar ditetapkan.

Praktik ini bukan hal baru. Ketika sawah masih utuh, ia mudah ditetapkan sebagai zona lindung. Namun ketika sudah diurug, diratakan, dan kehilangan karakter sebagai lahan basah, maka narasi pun berubah: “ini sudah bukan sawah lagi.” Dari sinilah celah dimanfaatkan—status lahan dipaksa menyesuaikan kondisi yang telah direkayasa. Ini bukan sekadar akal-akalan administratif; ini adalah bentuk penyelundupan hukum.

Lalu, mengapa pemerintah daerah terkesan membiarkan?

Jawabannya bisa ditelusuri dari beberapa kemungkinan. Pertama, tekanan kepentingan bisnis yang sangat kuat. Pengembang telah menginvestasikan dana besar, dan tentu tidak ingin kehilangan peluang hanya karena regulasi baru. Kedua, logika “cepat sebelum terlambat”—sebuah keyakinan bahwa perubahan fisik akan memperkuat posisi tawar saat berhadapan dengan pemerintah pusat. Ketiga, kekhawatiran kehilangan potensi ekonomi jangka pendek, seperti investasi dan pendapatan daerah.

Namun semua alasan itu tidak cukup untuk membenarkan pembiaran. Justru di sinilah letak bahayanya. Pembiaran terhadap pelanggaran bukan hanya persoalan etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Pejabat yang mengetahui adanya aktivitas melanggar tetapi tidak bertindak, berisiko terseret dalam penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, langkah yang harus diambil sebenarnya sangat jelas: hentikan semua aktivitas pengurugan sekarang juga.

Ini bukan sikap ekstrem, melainkan penerapan prinsip kehati-hatian. Selama status hukum lahan belum final, kondisi awal harus dipertahankan. Setiap perubahan fisik justru akan memperumit penyelesaian dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari. Mengembalikan lahan yang sudah diurug menjadi sawah bukan hanya mahal, tetapi sering kali nyaris mustahil.

Pemerintah daerah tidak bisa lagi berdiri di dua kaki—berbicara soal perlindungan sekaligus membiarkan perusakan. Jika benar ingin menaati regulasi, maka langkah pertama yang wajib diambil adalah menghentikan seluruh aktivitas pengurugan dan penggalian di atas lahan sawah hingga penetapan tata ruang selesai.

Alasan bahwa aktivitas tersebut memiliki izin lama juga tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam sistem hukum, aturan yang lebih tinggi dan lebih baru harus menjadi acuan. Jika izin lama bertentangan dengan regulasi terbaru, maka secara prinsip hukum, izin tersebut gugur dan harus ditinjau ulang atau dicabut.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar persoalan investasi atau tata ruang. Ini adalah soal arah pembangunan: apakah kita memilih keuntungan jangka pendek atau keberlanjutan hidup jangka panjang.

Sawah bukan sekadar hamparan tanah. Ia adalah sumber pangan, penopang ekosistem, dan bagian dari kedaulatan bangsa. Ketika sawah dikorbankan demi kepentingan sesaat, yang hilang bukan hanya lahan, tetapi juga masa depan.

Dan jika negara kalah hanya karena “fakta lapangan” yang sengaja diubah, maka yang runtuh bukan hanya aturan—melainkan wibawa hukum itu sendiri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *