BantenNet, TANGERANG – Aktivitas tambang galian C ilegal di Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat Kecamatan Sindang Jaya.
Beberapa pekan lalu, lokasi tambang tersebut telah ditutup sementara. Petugas bahkan memasang garis larangan dan spanduk peringatan keras sebagai tanda penghentian aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, hasil investigasi lapangan tim FRIC DPW Banten justru menemukan aktivitas tambang kembali berjalan.
Di lokasi, garis larangan yang sebelumnya dipasang petugas telah dicabut. Aktivitas pengerukan tanah kembali berlangsung, bahkan jumlah alat berat jenis ekskavator bertambah menjadi dua unit. Kondisi ini memicu kemarahan FRIC DPW Banten yang menilai penertiban sebelumnya tidak dihormati dan terkesan diabaikan.
Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres dan Polda Banten, agar segera turun tangan dan menghentikan praktik tambang ilegal tersebut secara tegas dan permanen.
Menurut Habibi, praktik tambang ilegal tidak bisa lagi dibiarkan karena selain merusak lingkungan, juga mengancam keselamatan warga dan merugikan negara dari sisi pendapatan.
“Tambang ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus bertindak tegas. Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga soal kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kerugian negara,” tegas Habibi, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, FRIC DPW Banten akan segera melaporkan kembali aktivitas tambang tersebut ke Polda Banten melalui Ditreskrimsus, serta menyampaikan tembusan laporan ke Mabes Polri.
“Kami segera laporkan ke Polda Banten, khususnya Ditreskrimsus, dan kami tembuskan ke Mabes Polri sesuai arahan Kabareskrim dan Wakabareskrim. Penambangan ilegal ini harus dihentikan total,” ujarnya.
Habibi juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, termasuk yang membekingi, harus diproses. Tambang ilegal ini merugikan negara dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
> bob
















