Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OpiniRagam

Menanti Arah Bupati Tangerang: Masa Transisi Tata Ruang Kabupaten Tangerang di Bawah Perpres No. 4 Tahun 2026

3
×

Menanti Arah Bupati Tangerang: Masa Transisi Tata Ruang Kabupaten Tangerang di Bawah Perpres No. 4 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Perda Lama, Kewajiban Baru, dan Ujian Kepatuhan Hukum Pemerintah Daerah

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Kabupaten Tangerang sedang memasuki fase paling menentukan dalam sejarah penataan ruangnya. Bukan semata soal revisi peta, perubahan zonasi, atau penyesuaian administrasi perizinan. Yang sedang diuji hari ini adalah arah politik hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang: apakah patuh pada rezim perlindungan ruang nasional yang baru, atau tetap bertahan pada celah lama yang selama ini memberi ruang longgar bagi konversi lahan.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 telah mengubah secara mendasar arah kebijakan penataan ruang nasional, khususnya dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pengendalian alih fungsi lahan, serta pengetatan tata kelola pemanfaatan ruang. Dalam konteks Kabupaten Tangerang, kehadiran Perpres ini bukan sekadar pembaruan norma. Ia adalah koreksi struktural atas praktik tata ruang yang selama ini terlalu permisif terhadap ekspansi pembangunan, terutama di kawasan pertanian produktif.

Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: masih sahkah Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 dijadikan dasar utama penerbitan izin dan pelaksanaan pembangunan?

Jawabannya tegas: secara formal masih tercatat berlaku, tetapi secara materiil tidak lagi dapat dijadikan dasar utama ketika substansinya bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Inilah yang dalam praktik hukum kerap disebut sebagai “mati hidup”: belum dicabut secara administratif, tetapi daya ikat materinya telah lumpuh.

Hierarki Hukum: Perda Tidak Bisa Melawan Perpres

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ini bukan tafsir, melainkan norma dasar. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022) menegaskan hierarki peraturan perundang-undangan:

*UUD 1945 → Undang-Undang / Perppu → Peraturan Pemerintah → Peraturan Presiden → Peraturan Daerah Provinsi → Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Konsekuensinya jelas: Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden. Jika bertentangan, maka norma dalam Perda harus dikesampingkan dan tidak dapat dijadikan dasar tindakan pemerintahan.

Prinsip ini dikenal sebagai lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Dengan demikian, ketika Perpres No. 4 Tahun 2026 menetapkan norma baru yang lebih ketat, maka seluruh ketentuan dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 yang bertentangan dengan norma tersebut secara hukum tidak lagi dapat dipertahankan.

Perda No. 9 Tahun 2020: Masih Ada, Tetapi Sudah Tertinggal

Masalah utamanya bukan sekadar Perda itu “lama”, melainkan karena ia lahir dari rezim kebijakan yang sudah berubah.

Perda No. 9 Tahun 2020 disusun berdasarkan kerangka regulasi sebelumnya, ketika perlindungan lahan sawah masih lebih longgar, kewenangan daerah lebih luas, dan ruang konversi lahan masih relatif terbuka. Dalam kerangka lama itu, daerah masih memiliki keleluasaan untuk mengatur alih fungsi ruang dengan argumentasi pertumbuhan kawasan, investasi, dan pembangunan.

Namun kerangka itu kini berubah total.

Melalui Perpres No. 4 Tahun 2026, negara menetapkan arah baru yang jauh lebih ketat, antara lain:

perlindungan 87 persen Lahan Baku Sawah untuk ditetapkan sebagai LP2B,

penarikan sebagian kewenangan strategis pengendalian ruang ke pemerintah pusat,

pengetatan evaluasi izin pemanfaatan ruang di kawasan pangan.

Artinya, substansi Perda lama tidak lagi sejalan dengan kebijakan ruang nasional yang baru. Ia belum dicabut, tetapi secara substansi sudah tidak relevan sebagai landasan utama kebijakan.

Masa Transisi Bukan Masa Bebas

Argumen yang kerap dipakai pemerintah daerah adalah: “Perda masih berlaku karena belum direvisi.”
Secara administratif, pernyataan ini tampak aman. Secara hukum, itu problematik.

Masa transisi sinkronisasi tata ruang memang nyata. Revisi RTRW, penyelarasan RDTR, hingga penyesuaian peta tematik memang memerlukan waktu. Tetapi masa transisi bukan berarti kekosongan hukum, apalagi ruang bebas untuk menerbitkan izin berdasarkan norma lama yang substansinya telah bertentangan dengan aturan baru.

Ini titik yang paling sering disalahgunakan.

Perlu dipahami secara tegas:

1. Ketentuan Perda yang Bertentangan dengan Perpres Harus Dianggap Tidak Berlaku

  • Setiap pasal dalam Perda No. 9 Tahun 2020 yang:
  • membolehkan pembangunan di lahan sawah produktif,
  • memberi ruang alih fungsi tanpa standar perlindungan baru,
  • menetapkan perlindungan di bawah ambang nasional,
  • secara hukum tidak boleh lagi dipakai sebagai dasar penerbitan izin.

Jika tetap digunakan, maka izin yang terbit berpotensi:

  1. cacat prosedur,
  2. cacat substansi,

dan dapat dibatalkan secara administratif maupun melalui gugatan.

2. Ketentuan yang Tidak Bertentangan Masih Bisa Berlaku Sementara

Bagian Perda yang mengatur:

  1. administrasi umum,
  2. prosedur teknis,
  3. zonasi non-pertanian,
  4. tata kelola yang tidak berbenturan langsung dengan Perpres,
  5. masih dapat dipakai untuk sementara.

Namun sifatnya hanya pelengkap administratif, bukan dasar utama pembenaran kebijakan.

Risiko Hukum Jika Pemkab Tetap Memakai Perda Lama

Di sinilah letak persoalan paling serius. Bila Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap menjadikan Perda lama sebagai tameng untuk menerbitkan izin di kawasan sawah yang semestinya dilindungi, maka itu bukan lagi sekadar persoalan administratif. Itu berpotensi menjadi persoalan hukum.

Secara hukum administrasi, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:

penyalahgunaan wewenang,

tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,

dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

Rujukannya jelas:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(larangan penyalahgunaan wewenang),

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
(maladministrasi dalam pelayanan publik dan kebijakan),

serta dapat berimplikasi pada pembatalan keputusan tata usaha negara jika digugat.

Artinya, dalih “Perda belum direvisi” tidak cukup kuat untuk melindungi keputusan yang secara substansi sudah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Menanti Sikap Bupati Tangerang

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal norma, tetapi soal keberanian politik hukum.

Bupati Tangerang sedang berada di titik penentu:
apakah masa transisi ini akan dipakai untuk memperketat perlindungan ruang sebagaimana diperintahkan negara, atau justru dimanfaatkan sebagai celah mempercepat keterlanjuran pembangunan sebelum aturan baru benar-benar mengunci semuanya.

Pilihan ini akan menentukan arah sejarah tata ruang Kabupaten Tangerang.

Jika pemerintah daerah tetap berpijak pada Perda lama untuk membenarkan pembangunan di lahan sawah, maka publik patut membaca itu bukan sebagai kekeliruan teknis, melainkan sebagai bentuk pembangkangan administratif yang dibungkus transisi.

Penutup

Pesannya sederhana, tetapi tegas:

Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 tidak lagi layak dijadikan dasar utama pembangunan di lahan sawah ketika substansinya bertentangan dengan Perpres No. 4 Tahun 2026.

Masa transisi bukan masa bebas bertindak.
Justru di masa inilah disiplin hukum diuji.

Dan di masa inilah publik menunggu:
Bupati Tangerang akan memimpin penyesuaian, atau membiarkan keterlanjuran menjadi kebijakan?

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *