Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

ANALISIS OBJEKTIF: PERNYATAAN DTRB KABUPATEN TANGERANG

8
×

ANALISIS OBJEKTIF: PERNYATAAN DTRB KABUPATEN TANGERANG

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Aktivis 98 Tokoh Muda Tangerang

BantenNet, OPINI – Pernyataan DTRB secara substansial benar secara prosedural, namun memiliki celah penafsiran yang berisiko disalahartikan, terutama terkait masa transisi dan dasar hukum yang berlaku saat ini. Berikut uraian lengkapnya:

1. TENTANG PERNYATAAN: “PENGENDALIAN LP2B DITARIK OLEH PEMERINTAH PUSAT”

Yang Benar:

Hal ini sepenuhnya sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah pusat memang secara tegas menarik kembali kewenangan utama pengendalian dan penetapan LP2B yang sebelumnya sebagian menjadi kewenangan daerah. Artinya:

– Pemerintah daerah tidak lagi bebas menentukan sendiri mana lahan yang masuk atau keluar dari kawasan lindung sawah.

– Standar minimal perlindungan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi ketentuan mutlak yang tidak bisa diubah oleh Pemkab atau Pemprov ( Sawah Forever)

– Persetujuan alih fungsi lahan sawah kini terpusat di pemerintah pusat, bukan lagi menjadi kewenangan penuh daerah.

Yang Sering Disembunyikan DTRB Kab Tangerang

Penarikan wewenang ini bukan berarti daerah bebas berbuat apa saja sampai peta keluar. Justru implikasinya: selama dalam masa transisi, seluruh lahan yang teridentifikasi sebagai LBS atau berpotensi masuk LSD/LP2B otomatis dalam status lindungan sementara dan DILARANG DIUBAH FUNGSI ATAU DIURUG DTRB tidak menegaskan hal ini, sehingga terkesan memberi ruang kelonggaran.

2. TENTANG DASAR PERIZINAN: PERDA 9/2020, PERDA BANTEN 1/2023 DAN PERPRES 60/2020

Aspek Realitasnya

– Secara teknis, selama belum ada revisi resmi RTRW Kabupaten Tangerang yang menyesuaikan dengan peta LSD dari pusat, maka dokumen-dokumen tersebut masih berlaku sebagai acuan administrasi.

– Namun, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Perda 9/2020 maupun Perda Banten 1/2023 Artinya: ketentuan yang bertentangan dengan Perpres 4/2026 sudah tidak berlaku dan tidak boleh dijadikan dasar penerbitan izin.

Perpres 60/2020 mengatur tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek punjur yg salah satunya adalah untuk mengatur mitigasi bencana sperti banjir dan longsor serta menghadapi tantangan urbanisasi dan perubahan iklim..jadi Perpres no 60/2020 ini terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus mengacu kepada Perpres no 4/2026

Kelemahan Penjelasan DTRB:

DTRB seolah menyamakan kedudukan Perda lama dengan Perpres baru. Padahal, Perda lama sudah banyak ketentuannya yang bertentangan dengan aturan pusat yang lebih ketat, misalnya soal luas perlindungan sawah dan tata cara alih fungsinya. Mengacu penuh pada Perda lama berpotensi menghasilkan izin yang batal demi hukum karena melanggar aturan yang lebih tinggi.

3. TENTANG PROSES SINKRONISASI DAN PETA LSD

Yang Benar:

– Mekanisme yang disampaikan DTRB memang jalur yang benar: Pemerintah pusat akan menerbitkan peta LSD yang bersifat mengikat, baru kemudian dimasukkan ke dalam RTRW Kabupaten Tangerang untuk menjadi dasar hukum yang kuat dan tunggal ke depannya.

– Ini memastikan tidak ada lagi celah tafsir, karena peta LSD adalah hasil verifikasi langsung dari pusat, bukan penentuan sepihak daerah.

Risiko Besar Selama Masa Menunggu Sinkronisasi Tata Ruang

Inilah poin paling kritis yang tidak disampaikan DTRB:

Selama proses sinkronisasi berlangsung, prinsip hukum yang berlaku adalah MEMPERTAHANKAN KEADAAN SEMULA. Artinya: lahan sawah harus tetap dalam kondisi sawah, tidak boleh diurug, tidak boleh diubah fisiknya. Jika dibiarkan diurug sekarang, itu sama saja dengan memanipulasi fakta lapangan supaya tidak masuk ke dalam peta LSD nanti. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap semangat Perpres 4/2026.

4. APA MAKSUD SEBENARNYA PERNYATAAN DTRB?

Secara keseluruhan, pernyataan DTRB ini memiliki nuansa ganda:

– Di satu sisi, mengakui bahwa kendali sudah ada di tangan pusat, sehingga daerah tidak bisa sembarangan mengubah aturan.

– Di sisi lain, seolah memberi “alasan sah” bahwa selama peta belum keluar, Perda lama masih bisa dipakai dan seolah tidak ada larangan tegas terhadap aktivitas fisik di lapangan. Ini adalah cara halus membenarkan pembiaran terhadap truk-truk tanah yang terus beroperasi malam hari.

Jadi, pernyataan ini benar secara prosedural, tapi tidak lengkap dan menyesatkan karena menghilangkan kewajiban melindungi lahan sementara waktu.

TANGGAPAN TEGAS DAN COUNTER ARGUMENTASI

MELURUSKAN PEMAHAMAN:

Pernyataan DTRB memang benar bahwa kendali LP2B sudah ditarik ke pusat dan sedang menunggu peta LSD. tapi ada satu hal mutlak yang DTRB sembunyikan: SELAMA BELUM ADA PENETAPAN AKHIR, SEMUA LAHAN YANG MASIH BERSTATUS SAWAH WAJIB DILINDUNGI TOTAL. TIDAK BOLEH DIURUG, TIDAK BOLEH DIUBAH FUNGSINYA.

Mengatakan masih mengacu pada Perda 9/2020 dan Perda Banten 1/2023 itu sah, tapi tidak boleh melupakan bahwa Perpres No.4/2026 berada di atasnya. Segala ketentuan di Perda lama yang bertentangan dengan aturan pusat sudah tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menerbitkan izin atau membiarkan pengurugan.

Jangan jadikan alasan ‘masih dalam proses sinkronisasi’ sebagai tameng untuk membiarkan lahan sawah dihancurkan malam-malam. Itu bukan prosedur, itu namanya MENYELUNDUPKAN HUKUM.”

TUNTUTAN YANG HARUS DILAKUKAN KEPADA DTRB DAN PEMKAB:

Kepada DTRB Kabupaten Tangerang, jika benar Bapak memahami aturan, maka langkah pertama yang wajib dilakukan sekarang adalah:

1. Menerbitkan larangan tegas pengurugan di seluruh wilayah yang terindikasi LBS sampai peta LSD keluar.

2. Menghentikan sementara penerbitan izin yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan sawah.

3. Menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat bahwa meskipun Perda lama masih ada, aturan pusatlah yang menjadi pegangan utama saat ini.

Kalau DTRB Kab Tangerang tidak berani menghentikan pengurugan dan hanya bicara soal prosedur, berarti ada sesuatu yang disembunyikan.”

Proses sinkronisasi bukanlah izin untuk “bermain-main” dengan kondisi lahan. Ia justru adalah masa penjagaan ketat, bukan masa pembiaran.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *