Banten Raya

Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok, Diduga Gunakan Kayu Bekas

4
×

Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok, Diduga Gunakan Kayu Bekas

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok yang berlokasi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Berkat Pinapan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.983.956.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sorotan muncul setelah ditemukannya dugaan penggunaan kayu kaso bekas sebagai penopang bekisting (cetakan) dalam pekerjaan pengecoran beton di lokasi proyek, Senin (21/9/2026).

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas material yang digunakan dalam pelaksanaan proyek bernilai hampir Rp2 miliar tersebut. Pasalnya, dalam setiap pekerjaan konstruksi, kebutuhan material dan perlengkapan kerja pada umumnya telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan proyek.

Di bawah papan informasi proyek tertulis kalimat, “Proyek ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar.” Tulisan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur pemerintah menggunakan dana yang berasal dari masyarakat melalui pajak, sehingga pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, kualitas, dan akuntabilitas.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu siapa pelaksananya, kayu kaso yang digunakan memang seperti itu,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Gunawan, Satgas Investigasi Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI), meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan yang berada di bawah kewenangannya.

Menurutnya, pengawasan yang optimal sangat diperlukan guna memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan harus diperkuat, mulai dari pengawas lapangan, PPTK hingga pejabat terkait di Dinas Pendidikan. Jangan sampai ada dugaan penggunaan material atau metode kerja yang tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.

Gunawan juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis konstruksi yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait temuan tersebut.

BantenNet akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pelaksana proyek guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

> iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *