Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Proses pelantikan, mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Tangerang yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2026 berdasarkan SK Bupati Tangerang No. 1105/2026 kini menjadi sorotan tajam di kalangan ASN.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah ASN merasa proses tersebut dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip meritokrasi. Jika informasi tersebut benar, maka BKN Kanreg III Bandung harus turun tangan menyelidiki proses tersebut.
Desakan ini bukan tuduhan. Desakan ini adalah bentuk kontrol sosial agar sistem meritokrasi benar-benar ditegakkan dan agar tidak terjadi demotivasi yang berkepanjangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.
Mengapa BKN Harus Turun Tangan?
Pertama, BKN Adalah Lembaga Yang Berwenang.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
BKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, termasuk dalam pelantikan, mutasi dan rotasi.
Oleh karena itu, BKN Kanreg III Bandung adalah lembaga yang paling tepat untuk menyelidiki apakah pelantikan, mutasi dan rotasi ASN Pemkab Tangerang pada tanggal 27 Oktober 2026 telah sesuai dengan sistem merit atau belum.
Kedua, Dugaan Pelanggaran Meritokrasi Perlu Diuji, Bukan Didiamkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat beberapa dugaan yang perlu diuji kebenarannya melalui penyelidikan BKN:
1. Dugaan Penempatan masa kerja yang belum genap minimal 2 tahun.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan ASN yang dipromosi, mutasi dan rotasi belum genap menduduki jabatan lamanya selama 2 tahun.
2. Dugaan Promosi Tanpa Asesmen Transparan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan promosi jabatan yang dinilai tidak melalui proses asesmen kompetensi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BKN perlu mengklarifikasi: Apakah promosi tersebut telah melalui asesmen, uji kompetensi, dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja?
3. Dugaan Pelantikan Guru dan Pengawas Menjadi Eselon.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan pelantikan guru dan pengawas menjadi pejabat eselon di Dinas Pendidikan yang perlu diklarifikasi kaitannya dengan SE MENPAN SE/15/M.PAN/4/2004 dan UU ASN 2023.
Seluruh poin di atas adalah informasi dan dugaan yang beredar yang perlu diklarifikasi melalui BKN, bukan fakta yang telah terbukti.
Ketiga, Jika Tidak Diselidiki, Demotivasi Akan Semakin Besar.
Demotivasi adalah dampak paling berbahaya dari pelantikan, mutasi dan rotasi yang dinilai tidak adil.
ASN yang merasa kinerjanya tidak dihargai akan kehilangan semangat kerja. ASN yang merasa penempatannya tidak sesuai kompetensi akan bekerja tidak maksimal. ASN yang merasa proses seleksinya tidak transparan akan kehilangan kepercayaan kepada pimpinan.
Jika demotivasi ini dibiarkan, maka pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang akan menurun. Birokrasi akan berjalan lamban. Program pembangunan akan terhambat.
Oleh karena itu, penyelidikan BKN sangat penting untuk memulihkan kepercayaan ASN.
Apa Yang Harus Diselidiki BKN?
BKN Kanreg III Bandung diharapkan dapat menyelidiki empat hal berikut secara objektif:
1. Dasar Pertimbangan Teknis BKN.
Apakah SK Bupati Tangerang No. 1105/2026 telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN? Apakah seluruh pejabat yang dilantik telah memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, dan kinerja?
2. Proses Asesmen dan Seleksi.
Apakah pelantikan, mutasi dan rotasi tersebut telah melalui proses asesmen kompetensi, uji kelayakan, dan penilaian kinerja yang terdokumentasi?
3. Kesesuaian Jabatan Dengan Kompetensi.
Apakah setiap ASN yang dilantik ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensinya?
4. Dampak Terhadap Kekurangan Guru.
Jika ada guru dan pengawas yang dilantik menjadi pejabat eselon, apakah sekolah asal telah mendapatkan pengganti sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu?
Bagaimana Cara BKN Menyelidiki?
BKN dapat melakukan penyelidikan melalui langkah-langkah berikut:
- – Meminta klarifikasi tertulis dari BKPSDM Kabupaten Tangerang;
– Memeriksa dokumen SK Bupati Tangerang No. 1105/2026 dan lampirannya;
– Memeriksa hasil asesmen dan penilaian kinerja ASN yang dilantik;
– Menerima laporan dan pengaduan dari ASN yang merasa tidak puas dan juga pengaduan masyarakat mengenai meritokrasi.
– Melakukan audit manajemen ASN jika diperlukan.
Hasil penyelidikan BKN tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemkab Tangerang untuk melakukan perbaikan.
Apa Yang Harus Dilakukan ASN Pemkab Tangerang?
ASN Pemkab Tangerang yang merasa tidak puas tidak boleh hanya diam dan bergosip. ASN harus aktif melaporkan kepada BKN Kanreg III Bandung.
Laporan dapat disampaikan secara tertulis melalui layanan pengaduan BKN dan aplikasi LAPOR!, dengan melampirkan data: SK pelantikan, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, dan nilai kinerja.
Laporan yang disertai data akan lebih mudah ditindaklanjuti. Identitas pelapor dilindungi oleh undang-undang. ASN yang melapor dengan itikad baik tidak dapat dikenakan sanksi disiplin.
Apa Yang Diharapkan Dari Pemkab Tangerang?
Pemkab Tangerang melalui BKPSDM diharapkan bersikap terbuka terhadap penyelidikan BKN. Keterbukaan akan membuktikan bahwa Pemkab Tangerang tidak menutupi apapun.
BKPSDM diharapkan membuka data pelantikan, mutasi dan rotasi secara proporsional, menjelaskan dasar pertimbangan teknis BKN, dan memberikan ruang bagi ASN untuk mengajukan keberatan.
Pelantikan, mutasi dan rotasi ASN pada tanggal 27 Oktober 2027 harus berdasarkan meritokrasi: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Jika terdapat dugaan pelanggaran meritokrasi, maka BKN Kanreg III Bandung harus turun tangan menyelidiki proses tersebut agar ke depan tidak terjadi demotivasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.
BKN Harus Turun Tangan, Meritokrasi Harus Ditegakkan, Demotivasi Harus Dihentikan.













