BantenNet, SERANG – Agenda sidang penyelesaian sengketa informasi publik Desa Tanah Merah di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali mengalami penundaan. Pada persidangan yang digelar Rabu (28/01/2026), Kepala Desa Tanah Merah kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris desa beserta staf.
Sidang yang seharusnya memasuki agenda ketiga dan berjalan lancar, justru kembali ditunda karena pihak desa tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh Komisi Informasi Banten.
“Ada persyaratan yang belum dipenuhi. Staf Desa Tanah Merah tidak membawa surat kuasa dari kepala desa,” tegas Rudi usai persidangan, Rabu (28/01/2026).
Rudi menilai ketidaksiapan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen Pemerintah Desa Tanah Merah dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyayangkan sikap pihak desa yang dinilai tidak menghormati forum persidangan.
“Sekretaris desa atau staf yang hadir seharusnya membawa surat kuasa dari kepala desa, bukan hanya surat tugas. Ini bentuk ketidakseriusan,” ujar Rudi dengan nada kecewa.
Penundaan tersebut juga disesalkan oleh Komisioner KI Banten. Menurut Rudi, majelis menilai persidangan semestinya sudah dapat dilanjutkan, namun kembali terhambat oleh kelalaian administratif pihak desa.
Akibatnya, sidang penyelesaian sengketa informasi publik tersebut kembali dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu minggu depan,” pungkasnya.
> ldn















